Berita Jogja Hari Ini

MPBI DIY Tolak Putusan MK Yang Mengesahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak putusan MK yang memutuskan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak putusan MK yang memutuskan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tetap berkekuatan hukum secara sah.

Menurut Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan putusan MK membuyarkan angan-angan dan cita-cita buruh dan rakyat lainnya untuk mendapatkan keadilan di Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai selain masalah proses pembentukan UU, banyak pasal bermasalah dan merugikan buruh dan rakyat dalam UU Cipta Kerja. 

Baca juga: Menyantap Kuliner Sate Kambing Mbah Is di Bantul, Seporsi Rp 13 Ribuan Saja

"Sangat prihatin dengan putusan MK yang seperti justru melupakan putusannya sendiri terkait dgn UU Cipta Kerja, yaitu pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi publik yang bermakna dan dilarang membuat kebijakan yang strategis. Proses perppu menjadi uu cipta kerja sangat bertentangan dengan putusan MK sebelumnya," katanya, Selasa (03/10/2023). 

Ia juga menilai konflik Rusia-Ukraina dan perbaikan ekonomi pasca pandemi Covid-19 bukan menjadi alasan untuk disahkannya UU Cipta Kerja. 

"Menolak keras pendapat MK yang setuju dengan alasan Presiden yang menyebutkan bahwa terdapat kegentingan yang memaksa yaitu Konflik Rusia vs Ukraina dan perbaikan ekonomi pasca Covid-19. Karena dua hal itu bukan menjadi alasan untuk disahkan pasal-pasal yang merugikan buruh dan atau hal-hal lain yang berkaitan dengan pembukaan lapangan kerja," lanjutnya. 

Pihaknya mendesak untuk dicabutnya pembuatan undang-undang menggunakan mekanisme Perppu.

Hal itu karena Perppu dianggap sebagai mekanisme yang nir partisipasi publik dan tergantung subjektivisme presiden. 

Ia juga meminta Pemda DIY untuk mengeluarkan surat keberatan atas putusan MK tersebut.

Di samping itu, pihaknya juga menuntut Pemda DIY untuk menaikkan upah buruh sebesar 50 persen.

Termasuk memberikan bantuan atau hibah dana kepada koperasi-koperasi yang dikelola oleh serikat buruh. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved