Kolom Bawaslu DIY

Partisipasi Pengawasan dan Komunitas Digital

Rangkaian Pemilu 2024 akan memasuki tahapan kampanye pada November mendatang.

Editor: ribut raharjo
Istimewa
Bayu Mardinta Kurniawan, Anggota Bawaslu DIY 

Oleh: Bayu Mardinta Kurniawan, Anggota Bawaslu DIY

TRIBUNJOGJA.COM - Rangkaian Pemilu 2024 akan memasuki tahapan kampanye pada November mendatang. Pada masa ini, kerawanan pelanggaran kampanye berpotensi akan banyak terjadi.

Pelanggaran kampanye dapat muncul dalam beberapa aksi, misalnya penyebaran berita palsu (hoaks), ujaran kebencian yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kampanye hitam, penyalahgunaan wewenang oleh petahana, dan sebagainya.

Aksi-aksi ini menjadi masalah serius yang dapat merusak integritas Pemilu dan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Sebagai badan yang memiliki tugas pengawasan, Bawaslu tentu memiliki keterbatasan dalam mencakup seluruh kerawanan pelanggaran pemilu.

Hal ini dikarenakan jumlah pengawas yang tidak sebanding dengan jumlah peserta kampanye. Di sinilah saatnya komunitas digital dapat mengambil peran.

Komunitas digital diyakini mampu mencakup jangkauan yang lebih luas hingga jutaan orang. Jika komunitas digital dioptimalkan, Ini memungkinkan pemantauan dibanyak wilayah dan jangkauan akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat.

Melalui komunitas digital, individu dan kelompok masyarakat yang aktif berpartisipasi dalam ruang digital, memiliki potensi besar dalam mengawasi dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran kampanye dalam Pemilu 2024.

Komunitas ini digambarkan sebagai sosok yang memiliki kemampuan dalam memantau berita dan informasi politik yang beredar di media sosial dan platform daring. Mereka dapat dengan cepat mendeteksi potensi pelanggaran kampanye berikut mengumpulkan bukti terkait pelanggaran kampanye dalam bentuk tangkapan layar, video, atau laporan tertulis.

Selain itu, komunitas digital diyakini mampu mendorong kesadaran masyarakat terkait pentingnya pemilu yang bersih dan adil.

Mereka dapat menggunakan media sosial dan platform daring untuk mendorong partisipasi dalam pengawasan Pemilu.
Bawaslu menangkap potensi tersebut dan terus mendorong partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan Pemilu, terutama pada tahapan kampanye. Wujud nyata Bawaslu adalah dengan melahirkan aplikasi Jarimu Awasi Pemilu. Aplikasi tersebut memfasilitasi warga negara agar dengan mudah melaporkan pelanggaran kampanye yang mereka saksikan dengan mengunggah bukti berupa foto atau video yang mendukung laporan tersebut.

Dengan memanfaatkan aplikasi ini, pelapor dapat meminimalisir hambatan-hambatan pribadi dalam melaporkan pelanggaran secara konvensional.

Pengguna aplikasi dapat melaporkan pelanggaran kampanye secara real-time. Keaktualan pelaporan menjadi penting, karena setiap bentuk pelanggaran harus dimitigasi agar tidak berdampak sistemik.

Aplikasi Jarimu Awasi Pemilu menjadi satu diantara solusi yang dapat membantu mengatasi kerawanan pelanggaran kampanye dalam Pemilu 2024.

Namun, kehadiran aplikasi ini tidaklah tanpa tantangan. Pertama, penting untuk memastikan bahwa laporan yang masuk melalui aplikasi adalah informasi yang benar dan akurat. Proses verifikasi diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan atau laporan palsu.

Kedua, data pribadi pengguna harus dilindungi dengan ketat dalam aplikasi ini.
Ketiga, tidak semua warga negara memiliki akses teknologi atau internet yang diperlukan untuk menggunakan aplikasi ini.

Penting untuk memastikan bahwa pengawasan partisipatif secara konvensional juga dilaksanakan mencakup lapisan masyarakat yang tidak terkoneksi secara digital. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved