Pengumuman Penlok Pengadaan Sisa Tanah Proyek Tol Solo-Yogyakarta di Jateng

Telah terbit Keputusan Gubernur Jateng tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Atas Sisa Tanah bagi Pembangunan Tol Solo-Yogyakarta di Jateng.

Penulis: Sigit Widya | Editor: Sigit Widya
(KOMPAS.com/Hilda B Alexander)
Kondisi ruas tol Solo-Klaten yang merupakan bagian dari proyek tol Solo-Yogyakarta, April 2023 lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau Disperakim Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan keputusan tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Atas Sisa Tanah bagi Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Klaten.

Pengumuman dari Disperakim Provinsi Jateng Nomor 590/3895 berupa Keputusan Gubernur Jateng Nomor 590/42 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Atas Sisa Tanah bagi Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Provinsi Jateng.

Bahwa dalam rangka Pengadaan Tanah Atas Sisa Tanah bagi Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Provinsi Jateng diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1. Telah terbit Keputusan Gubernur Jateng Nomor 590/42 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Atas Sisa Tanah bagi Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Provinsi Jateng.

Baca juga: Persiapan Kontruksi Jalan Tol Jogja-Solo Paket 2.2, Separator Ringroad Dibongkar

2. Maksud dan Tujuan:

a. Untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas serta kapasitas jaringan jalan antar-wilayah di Provinsi Jateng dan DI Yogyakarta.

b. Guna mengakomodasi pergerakan kendaraan lalu lintas dari utara ke selatan maupun sebaliknya.

3. Pengadaan Tanah Atas Sisa Tanah bagi Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Provinsi Jateng seluas lebih kurang 246.483 meter persegi, terletak di:

Kabupaten Karanganyar

- Desa Ngasem, Kecamatan Colomadu

Baca juga: Dibangun Jalan Tol Jogja-Solo, Ringroad Sleman Akan Dilebarkan 

Kabupaten Boyolali

- Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono

- Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono

- Desa Banyudono, Kecamatan Banyudono

- Desa Batan, Kecamatan Banyudono

- Desa Kateguhan, Kecamatan Sawit

Kabupaten Klaten

- Desa Glagahwangi, Kecamatan Polanharjo

- Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo

- Desa Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo

- Desa Kranggan, Kecamatan Polanharjo

Baca juga: Bukan Tiang Pancang, Konstruksi Jalan Tol Jogja-Solo di Ringroad Sleman Pakai Boredpile 

- Desa Brangkal, Kecamatan Karanganom

- Desa Kadirejo, Kecamatan Karanganom

- Desa Ngabeyan, Kecamatan Karanganom

- Desa Baku, Kecamatan Karanganom

- Desa Duwet, Kecamatan Ngawen

- Desa Gatak, Kecamatan Ngawen

- Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen

- Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen

- Desa Pepe, Kecamatan Ngawen

Baca juga: Ratusan Pohon di Ringroad Sleman Ditebang Saat Pembangunan Jalan Tol, Dipastikan Diganti Bibit Baru

- Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko

- Desa Gumul, Kecamatan Karangnongko

- Desa Jagalan, Kecamatan Karangnongko

- Desa Malangjiwan, Kecamatan Kebonarum

- Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan

- Desa Joton, Kecamatan Jogonalan

- Desa Somopuro, Kecamatan Jogonalan

- Desa Tambakan, Kecamatan Jogonalan

- Desa Tangkisan Pos, Kecamatan Jogonalan

- Desa Wonoboyo, Kecamatan Jogonalan

Baca juga: Kontruksi Jalan Tol Jogja-Solo Mulai Dikerjakan di Ringroad Sleman, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan 

- Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo

- Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo

- Desa Taskombang, Kecamatan Manisrenggo

- Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo

- Desa Joho, Kecamatan Prambanan

- Desa Kebondalem Lor, Kecamatan Prambanan

- Desa Kokosan, Kecamatan Prambanan

- Desa Barenglor, Kecamatan Klaten Utara

- Desa Gergunung, Kecamatan Klaten Utara

- Desa Jebugan, Kecamatan Klaten Utara

Baca juga: Kontruksi Jalan Tol Jogja-Solo Mulai Dikerjakan di Ringroad Sleman 

Demikian pengumuman ini untuk diketahui oleh masyarakat mengenai lokasi pembangunan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur Jateng Nomor 590/42 Tahun 2023 pada 18 September 2023.

Pengumuman dari Disperakim Provinsi Jateng Nomor 590/3895 berupa Keputusan Gubernur Jateng Nomor 590/42 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Atas Sisa Tanah bagi Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Provinsi Jateng disahkan di Kota Semarang pada 20 September 2023 oleh Arief Djatmiko, Kepala Disperakim Provinsi Jateng selaku Sekretaris I Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved