Berita Jogja Hari Ini
Kejati DIY Periksa 6 Notaris Sebagai Saksi Perkara Penyalahgunaan TKD di Sleman
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memeriksa enam notaris yang diduga mengetahui perkara korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memeriksa enam notaris yang diduga mengetahui perkara korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.
Kasipenkum Kejati DIY Herwatan menjelaskan, pemeriksaan terhadap enam notaris itu sudah dilakukan Senin (18/9/2023) lalu.
"Ada enam notaris, pemeriksaan sudah dilakukan Senin kemarin tiga orang dan Selasa tiga orang," katanya, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Untidar Beri Kesempatan Mahasiswa PMM3 Perluas Wawasan Budaya di Candi Borobudur
Kasipenkum menjelaskan, para notaris tersebut yakni AW, FES, SAW, SPN, AYA dan E.
Mereka saat ini berstatus sebagai saksi dalam perkara korupsi penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kabupaten Sleman.
"Keterangan notaris mendukung perbuatan tersangka. Sampai hari ini belum ada perubahan status, semua notaris masih sebagai saksi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman telah memasuki proses persidangan di PN Tipikor Yogyakarta.
Kejati sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Robinson Saalino selaku Dirut PT Deztama Putri Sentosa, kemudian Lurah Caturtunggal Agus Santoso, serta Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno.
Untuk tersangka Robinson Saalino dan Agus Santoso kini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Yogyakarta.
Sementara tersangka Krido Suprayitno diperkirakan dalam waktu dekat akan segera menjalani proses persidangan. (hda)
Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
![]() |
---|
Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
![]() |
---|
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.