Pelaku Pembuang Bayi Kembar Ditangkap
Tak Ada Kejahatan yang Sempurna, Kepingan Fakta Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di Berbah
Sesuai dengan adagium ahli forensik, tidak ada kejahatan yang sempurna. Alias selalu saja ada celah untuk membongkar kasus.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Perempuan berusia 19 tahun itu, akhirnya diamankan pada Sabtu malam.
Lantaran kondisinya masih lemah, E kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan.
Berdasarkan kesaksiannya, E diketahui memiliki seorang pacar berinisial SW.
Setelah mendapatkan informasi itu, petugas bergerak mengamankan SW di rumahnya di Piyungan pada Minggu dinihari.
Di tempat penangkapan SW, polisi juga menemukan potongan kain yang juga diduga sebagai pembungkus bayi di kamar kos E.
Dari kepingan-kepingan fakta itulah, polisi akhirnya mampu mengungkap kasus pembuangan bayi kembar.
Kini, SW telah ditetapkan sebagai tersangka pembuang bayi, sementara pacarnya, E masih berstatus saksi.
Pelaku disangka melanggar undang-undang tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)
KABAR Ibu Pendarahan Tanpa Bayi Jadi Petunjuk Pembuang Orok di Kali Buntung Berbah Sleman |
![]() |
---|
Akhir Kisah Cinta Sopir Travel dan Mahasiswi PTS Yogyakarta, Berakhir Buang Bayi Kembar |
![]() |
---|
FAKTA Kasus Bayi Kembar Dibuang di Berbah, Dilahirkan di Kamar Kos Lalu Dibuang ke Sungai |
![]() |
---|
Ini Tampang dan Identitas Pelaku Pembuang Bayi Kembar di Berbah, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Motif Pembuangan Bayi Kembar di Berbah Terungkap, Ini Identitas Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.