Pelaku Pembuang Bayi Kembar Ditangkap

Tak Ada Kejahatan yang Sempurna, Kepingan Fakta Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di Berbah

Sesuai dengan adagium ahli forensik, tidak ada kejahatan yang sempurna. Alias selalu saja ada celah untuk membongkar kasus.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
istimewa
Dua mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di sungai Buntung, Dusun Krasakan, Jogotirto, Berbah, Kabupaten Sleman , Kamis (14/9/2023). 

Perempuan berusia 19 tahun itu, akhirnya diamankan pada Sabtu malam.

Lantaran kondisinya masih lemah, E kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan.

Berdasarkan kesaksiannya, E diketahui memiliki seorang pacar berinisial SW.

Setelah mendapatkan informasi itu, petugas bergerak mengamankan SW di rumahnya di Piyungan pada Minggu dinihari.

Di tempat penangkapan SW, polisi juga menemukan potongan kain yang juga diduga sebagai pembungkus bayi di kamar kos E.

Dari kepingan-kepingan fakta itulah, polisi akhirnya mampu mengungkap kasus pembuangan bayi kembar.

Kini, SW telah ditetapkan sebagai tersangka pembuang bayi, sementara pacarnya, E masih berstatus saksi.

Pelaku disangka melanggar undang-undang tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved