Ini Larangan untuk Prajurit TNI di Pemilu 2024

TNI pun sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk memastikan seluruh prajuritnya netral di Pemilu 2024.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok.Antara/Nova Wahyudi
Ilustrasi prajurit TNI AD 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Indonesia sebentar lagi akan menggelar pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang.

Rakyat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya di Pilpres, Pileg dan Pilkada.

TNI pun sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk memastikan seluruh prajuritnya netral di Pemilu 2024.

Salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada para prajurit seperti yang dilaksanakan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro di Markas Koarmada II, Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/9/2023).

Dalam sosialisasi bertajuk “Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024” tersebut, ada 11 larangan bagi prajurit TNI di Pemilu 2024.

Larangan-larangan itu harus dijalankan oleh seluruh prajurit TNI.

Dalam sosialisasi itu, Kresno juga meminta kepada seluruh prajurit TNI dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada di tengah-tengah masyarakat.

“Tahun 2024 adalah tahun di mana prajurit TNI dituntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” kata Kresno dalam siaran pers Pusat Penerangan TNI, Selasa (19/9/2023) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: KKB Papua Serang Warga Sipil di Oksibil, Korban Ditembali Saat Tengah Masak di Dapur

Menurut Kresno, prajurit TNI yang melakukan pelanggaran terhadap netralitas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

 “Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI,” kata Kresno.

“Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” ucap dia.

Adapun kegiatan safari hukum dan sosialisasi netralitas dan penegakan hukum ini akan dilaksanakan semua Kotama jajaran TNI, bertujuan untuk menghadapi Pemilu dan pesta demokrasi tahun 2024.

Berikut ini 11 larangan bagi prajurit TNI di Pemilu 2024 :

1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;

2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada;

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved