Warga Pepe Klaten Gugat Presiden RI hingga Bupati Klaten Imbas Rumahnya Dieksekusi Jalan Tol
Menurut Hartana, eksekusi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan ia meminta keadilan terkait rumahnya tersebut.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
Lahan milik Hartana di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten yang dieksekusi untuk jalan tol Jogja-Solo, Jumat (15/9/2023)
Dijelaskan dia, penggugat sudah mendaftar dan telah melakukan pembayaran biaya perkara. Nomor perkaranya pun sudah keluar.
"Sudah ada nomor perkaranya, nomor 113/Pdt.G/2023. Ketika pendaftaran sudah masuk, lengkap dan ada nomor perkara, otomatis akan sampai ke meja ketua pengadilan yang akan menunjuk majelis," imbuh Rudi.
Diberitakan sebelumnya, 13 bidang lahan di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, dieksekusi untuk proyek Tol Jogja-Solo.
Beberapa warga melawan dengan berbagai cara, termasuk menempuh jalur hukum. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Empat Desa di Kabupaten Klaten Masuk Daftar Rawan Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Ratusan Siswa SLB Ikuti Jambore Pramuka Anak Berkebutuhan Khusus di Candi Sojiwan Klaten |
![]() |
---|
Sekda Klaten Langsung Ditahan Kejati Diduga Terlibat Korupsi, Bupati Konsultasi ke Gubernur |
![]() |
---|
Catat! Besok Malam Ada Contraflow Pengerjaan Proyek Tol Jogja-Solo Area Trihanggo Sleman |
![]() |
---|
Klarifikasi Pihak Vidio dan IEG Kasus Siaran Liga Inggris di Klaten Berujung Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.