Warga Pepe Klaten Gugat Presiden RI hingga Bupati Klaten Imbas Rumahnya Dieksekusi Jalan Tol

Menurut Hartana, eksekusi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan ia meminta keadilan terkait rumahnya tersebut.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
Lahan milik Hartana di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten yang dieksekusi untuk jalan tol Jogja-Solo, Jumat (15/9/2023) 

Dijelaskan dia, penggugat sudah mendaftar dan telah melakukan pembayaran biaya perkara. Nomor perkaranya pun sudah keluar.

"Sudah ada nomor perkaranya, nomor 113/Pdt.G/2023. Ketika pendaftaran sudah masuk, lengkap dan ada nomor perkara, otomatis akan sampai ke meja ketua pengadilan yang akan menunjuk majelis," imbuh Rudi.

Diberitakan sebelumnya, 13 bidang lahan di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, dieksekusi untuk proyek Tol Jogja-Solo. 

Beberapa warga melawan dengan berbagai cara, termasuk menempuh jalur hukum. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved