Warga Pepe Klaten Gugat Presiden RI hingga Bupati Klaten Imbas Rumahnya Dieksekusi Jalan Tol

Menurut Hartana, eksekusi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan ia meminta keadilan terkait rumahnya tersebut.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
Lahan milik Hartana di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten yang dieksekusi untuk jalan tol Jogja-Solo, Jumat (15/9/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Seorang warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten bernama Hartana (56) menggugat Presiden Republik Indonesia (RI), Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Klaten lantaran rumah dan tanahnya dieksekusi untuk jalan tol Jogja-Solo.

Menurut Hartana, eksekusi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan ia meminta keadilan terkait rumahnya tersebut.

“Kami mengupayakan secara hukum dan diperkenankan secara hukum terkait perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pembangunan jalan tol Jogja-Solo,” kata kuasa hukum Hartana, Setyo Hadi Gunawan, saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (15/9/2023).

Dikatakan Gunawan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum tersebut ke PN Klaten.

Adapun gugatannya ditujukan untuk Presiden RI, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Klaten dan Kementerian Agraria.

"Intinya adanya perbuatan melawan hukum dengan adanya perobohan bangunan, terutama rumah yang sampai detik ini tidak jelas," jelas Gunawan.

Dijelaskan Gunawan, Hartana menginginkan adanya rasa keadilan sebagai warga negara.

Hartana berupaya untuk menuntut hak terkait proyek tol di Desa Pepe.

Namun demikian, Gunawan enggan menjelaskan terkait materi gugatannya.

“Itu nanti di pengadilan. Kami tidak bisa jelaskan materinya. Pokoknya, kami minta ada perhitungan itu, material dan imateriil karena sampai sekarang rumah rata dengan tanah, keluarga juga sudah tidak di sana," papar Gunawan.

Ia menggambarkan, di dalam gugatannya, ada kerugian materiil yang diderita kliennya tersebut senilai Rp14 miliar.

Sementara, kerugian immateriil, dia sebut, mencapai Rp150 miliar.

Terpisah, Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya mengatakan, pengadilan telah menerima pendaftaran dari penggugat melalui e-court dengan Hartana sebagai penggugat.

"Penggugat adalah Hartana. Sebagai pihak para tergugat adalah Pemerintah Republik Indonesia, cq Presiden RI, tergugat 2 Gubernur Jawa Tengah, tergugat 3 Bupati Klaten, tergugat 4 Kementerian Agraria cq Kantor Wilayah BPN Jateng cq Kantor BPN Klaten," kata Rudi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved