Advetorial

Jaga Warga Sebagai Wadah Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan, Komisi A DPRD DIY dalam penyusunan program 2024 mengajukan rancangan perda tentang optimalisasi

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyerahkan bantuan HT kepada perwakilan jaga warga di Mantrijeron, Kamis (14/9/2023). 

"Di Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), saya kaget bahwa muncul pasal yang mengatur infrastruktur sampah masih dipusatkan di TPA Piyungan. Dalam pembahasan perda yang terakhir, disepakati untuk dikoreksi sehingga pengelolaan sampah ke depan terdesentralisasi kabupaten/kota dan didukung oleh gubernur," terangnya.

Kabid Penegakan, Satpol PP DIY, Ilham Junaedi mengatakan, Satpol PP DIY mempunyai dasar hukum dan standar operasional prosedur (SOP) dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Misalnya dalam peraturan gubernur nomor 87 tahun 2012 tentang penertiban non yustisia. 

Dalam penindakan, pihaknya melakukan pembinaan kepada pelanggar, pemberian surat pernyataan dan pemberian waktu selama 15 hari bagi pelanggar sesuai surat pernyataan yang dibuat.

"Bila dalam 15 hari masih tetap melanggar diberikan teguran pertama 7 hari. Jika ngeyel diberi teguran kedua selama 3 hari. Bila berlanjut diberi teguran ketiga selama 3 hari. Setelah semua dilalui, pelanggar digiring ke ranah peradilan," kata Ilham.

Sementara itu, Mantri Anom Mantrijeron, Sapto Hadi menyebut, kontribusi masyarakat dalam pembangunan di Mantrijeron sudah sangat luas dan terbuka. 

Sekarang kelompok masyarakat turut berpartisipasi tidak hanya pemerintah dan legislatif.

"Di Mantrijeron karena wilayahnya berada di sumbu filosofi sisi selatan, partisipasi masyarakat diarahkan setiap kegiatan untuk mendukung sumbu filosofi," pungkasnya. 

Dalam acara tersebut, juga diserahkan bantuan handy talky bagi petugas Jaga Warga di Mantrijeron. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved