Advetorial

Jaga Warga Sebagai Wadah Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan, Komisi A DPRD DIY dalam penyusunan program 2024 mengajukan rancangan perda tentang optimalisasi

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyerahkan bantuan HT kepada perwakilan jaga warga di Mantrijeron, Kamis (14/9/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah merupakan salah satu aspek pembangunan berkelanjutan.

Hal ini semakin penting seiring pemahaman bahwa pembangunan yang berhasil tidak hanya melibatkan pemerintah dan sektor swasta namun melibatkan masyarakat.

Adanya program jaga warga menjadi wadah dari upaya pemerintah untuk memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban publik.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan, Komisi A DPRD DIY dalam penyusunan program 2024 mengajukan rancangan perda tentang optimalisasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Baca juga: Syarat Subsidi Motor Listrik Berubah, Peneliti Pustral UGM: Penetrasi Pasar dibawah Harapan Industri

Hal ini diperlukan karena penyusunan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), Rencana Anggaran belanja Daerah (RAPBD) masih menjadi rutinitas.

Sehingga perlu diperbaiki seiring berkembangnya teknologi informasi.

Sebagai contoh di banyak daerah, pengaduan atas pembangunan wilayah disampaikan langsung kepada kepala daerah atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui media sosial (medsos).

Medsos digunakan sebagai alat bagi pemerintah melibatkan masyarakat dalam pembangunan.

Di sisi lain, pemerintah dan legislatif juga harus menggali kebutuhan pokok masyarakat.

"Pembangunan harus melibatkan masyarakat untuk mengerti apa yang mereka inginkan. Seperti sandang, pangan, papan, akses kesehatan, pendidikan. Bahkan kualitas air baik air minum maupun air bersih dan kualitas udara," kata Eko dalam Jagongan Jaga Warga bertemakan "Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah" yang disiarkan Tribun Jogja, Kamis (14/9/2023).

Untuk itu, diperlukan komitmen yang kuat dari Pemerintah Daerah (Pemda) DIY didukung Kabupaten/Kota untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Di Kota Yogyakarta kualitas air cukup jelek sehingga tidak layak dikonsumsi. Kemudian di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemda DIY diberi tanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur penyediaan air minum sekaligus air bersih. Ini menjadi tantangan bersama dalam optimalisasi partisipasi masyarakat ke depan perlu dikembangkan teknologi informasi," tutur Eko.

Terkait sampah belakangan terakhir, ia menilai permasalahan itu menjadi tanggung jawab bupati dan walikota. Sementara, gubernur memberikan dukungan berupa fasilitasi anggaran.

Pemerintah juga tidak boleh menyalahkan masyarakat.

"Di Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), saya kaget bahwa muncul pasal yang mengatur infrastruktur sampah masih dipusatkan di TPA Piyungan. Dalam pembahasan perda yang terakhir, disepakati untuk dikoreksi sehingga pengelolaan sampah ke depan terdesentralisasi kabupaten/kota dan didukung oleh gubernur," terangnya.

Kabid Penegakan, Satpol PP DIY, Ilham Junaedi mengatakan, Satpol PP DIY mempunyai dasar hukum dan standar operasional prosedur (SOP) dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Misalnya dalam peraturan gubernur nomor 87 tahun 2012 tentang penertiban non yustisia. 

Dalam penindakan, pihaknya melakukan pembinaan kepada pelanggar, pemberian surat pernyataan dan pemberian waktu selama 15 hari bagi pelanggar sesuai surat pernyataan yang dibuat.

"Bila dalam 15 hari masih tetap melanggar diberikan teguran pertama 7 hari. Jika ngeyel diberi teguran kedua selama 3 hari. Bila berlanjut diberi teguran ketiga selama 3 hari. Setelah semua dilalui, pelanggar digiring ke ranah peradilan," kata Ilham.

Sementara itu, Mantri Anom Mantrijeron, Sapto Hadi menyebut, kontribusi masyarakat dalam pembangunan di Mantrijeron sudah sangat luas dan terbuka. 

Sekarang kelompok masyarakat turut berpartisipasi tidak hanya pemerintah dan legislatif.

"Di Mantrijeron karena wilayahnya berada di sumbu filosofi sisi selatan, partisipasi masyarakat diarahkan setiap kegiatan untuk mendukung sumbu filosofi," pungkasnya. 

Dalam acara tersebut, juga diserahkan bantuan handy talky bagi petugas Jaga Warga di Mantrijeron. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved