Berita Purworejo

Bawaslu Bersinergi dengan Satpol PP Purworejo, Mulai Awasi APS Melanggar Ketentuan 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo mulai melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi, menyebut, Bawaslu dapat melakukan penegakan pelanggaran itu saat masa kampanye. Oleh karena itu ia berkoordinasi dengan Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo dalam menertibkan APS, Kamis (14/9/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo mulai melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo terkait pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan di Kota Berirama. 

Mengingat saat ini, APS berupa baliho, reklame, dan spanduk berisikan konten politik semisal nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 mendatang, terlihat mulai terpasang di beberapa titik jalan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Baca juga: Siap Ditempati, 50 Pedagang Bakal Direlokasi ke Pasar Munggi 2 Gunungkidul

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi, menuturkan, koordinasi dengan Satpol PP perlu dilakukan karena kini tahapan Pemilu masih dalam masa sosialisasi Daftar Calon Sementara (DCS). Atau belum memasuki masa kampanye, sehingga Bawaslu Kabupaten Purworejo belum bisa melakukan penindakan. 

"Yang namanya penegakan pelanggaran bagi Bawaslu itu bisa dilakukan saat masa kampanye. Kalau sekarang kami belum bisa menindak, karena mereka juga belum tentu masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Karena itu untuk sekarang kewenangan berada di Satpol PP dalam hal penegakkan Perda Nomor 3/2017 tentang reklame dan Perbup 7/2022 soal teknis operasinya," jelas Purnomosidi kepada Tribunjogja.com, Kamis (14/9/2023). 

Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak hanya berpangku tangan. Tetapi juga turut membantu secara proaktif proses penegakkan perda bagi Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo dengan cara rutin memberikan data APS yang terpasang. Terutama untuk APS terpasang di jalan-jalan desa yang kurang mendapatkan perhatian dari Satpol PP karena terbatasnya sumber daya manusia (SDM).

"Walaupun belum masuk masa kampanye tapi kami selalu koordinasikan hal itu. Jadi kami minta para Panwascam untuk mendata, memfoto, dan mendokumentasikan semua APS yang terpasang di masing-masing kecamatan dan desa. Kemudian dilaporkan setiap 2 minggu sekali, lalu nanti kami serahkan kepada Satpol PP agar menjadi kajian bersama. Apakah nanti mau ditindak atau tidak, itu adalah ranah mereka sebagai penegak perda," terangnya. 

Terpisah, Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan (Binwasluh) Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Agus Prasetyono, menjelaskan, sebelum memasuki masa kampanye, mekanisme penyelenggaraan reklame harus sesuai Perda Nomor 3/2017. 

Maksudnya, reklame yang terpasang harus memiliki ijin kepada OPD terkait. Jika belum berijin maka akan ditertibkan oleh Satpol PP Damkar. 

Sementara itu, setelah memasuki masa kampanye maka akan berlaku mekanisme teknis sesuai Perbup baru yang kini sedang digodong. Yakni terkait tempat pelaksanaan kampanye, tempat pemasangan alat peraga kampanye, dan penyebaran bahan kampanye.

"Tapi penertibannya kami pelan-pelan biar bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD). Artinya sebagai contoh jika ada parpol yang memasang reklame berupa baliho, spanduk, dan lainnya. Kami tanya sudah berijin atau belum, kalau belum biasanya dari BPKPAD Kabupaten menghubungi yang bersangkutan untuk mengurus ijin," terang Agus.

Selain itu, lanjutnya, Satpol PP Kabupaten Purworejo biasanya juga langsung mencopot reklame yang belum berijin. Kemudian menghubungi pemilik reklame untuk mengambil di kantor Satpol PP Kabupaten Purworejo, dengan catatan harus mengurus ijin terlebih dahulu. 

Meskipun demikian, Koordinator Lapangan (Korlap) Penertiban Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Dani Lulus Yudowijoyo, menambahkan bahwa reklame atau baliho besar yang berisi konten politik di jalan raya Kota Berirama, rupanya sudah memiliki ijin semua. Justru reklame yang terpasang di desa-desa yang sebagian besar belum memiliki ijin.

"Karena itu kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan Panwascam untuk mendata reklame di desa-desa. Kalau tidak seperti itu, tenaga kami yang tidak mampu. Kami handle reklame yang ada di jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan kecamatan," ujarnya. 

Terhitung sejak Agustus-September 2023, Dani menyebut telah menertibkan sebanyak 200-an reklame, yang mana 100 di antaranya berisi konten politik. Sementara itu jika dihitung sejak Januari 2023 hingga kini, Satpol PP Kabupaten Purworejo telah menindak sekitar 1.386 reklame tak berijin. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved