Berita Bantul Hari Ini

Seorang Pria di Bantul Curi Ayam White King Seharga Rp7 juta dan Dijual dengan harga Rp150 Ribu

Tersangka pencurian ayam jago berjenis white king seharga Rp7 juta milik warga Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta berhasil

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
dok Polres Bantul
Kapolsek Sanden sedang menjelaskan kronologi kejadian pencurian ayam jago jenis white king, TH (22) di halaman Polsek Sanden, Rabu (13/9/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Tersangka pencurian ayam jago berjenis white king seharga Rp7 juta milik warga Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Sanden. 

Kapolsek Sanden, AKP Jumadi, mengungkapkan, bahwa tersangka pencurian tersebut merupakan warga setempat berinisial TH (22), yang kemudian menjual ayam tersebut seharga Rp150 ribu. 

"Adapun, kronologi kejadian itu berlangsung saat tersangka TH mengunjungi kediaman temannya dan tidur di kediaman temannya pada Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 18.30-23.00 WIB," katanya melalui keterangan resminya, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Dishub DIY Bagikan Kartu Trans Jogja untuk Puluhan Siswa SMP 

Kemudian saat hendak tidur, tersangka TH berniat untuk buang air kecil di samping kediaman teman tersangka TH. 

Saat sedang buang air kecil, tersangka TH melihat ada kandang ayam berserta ayam jago jenis White King milik tetangga teman tersangka TH yang menjadi korban pencurian

Namun, saat itu, tersangka TH tidak mengetahui bahwa ayam yang dilihat itu adalah ayam jago jenis white king. Tersangka hanya mengetahui bahwa itu adalah ayam jago biasa.

Dari situ, kemudian, tersangka TH mulai terbesit rasa untuk memiliki dan mencuri ayam tersebut.

Namun, TH tidak langsung melancarkan aksinya.

Seusai buang air kecil, TH langsung masuk ke dalam kediaman rekannya dan TH kembali keluar saat rekannya tengah tertidur pulas.

"Sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka TH keluar dari kediaman rekannya untuk mengambil ayam jago jenis White King tersebut dan dimasukkannya ke dalam karung plastik. Tersangka juga sempat melihat dan mengambil ayam betina (babon) yang juga di masukkan ke dalam karung tersebut," jelas AKP Jumadi.

Setelah itu, tersangka meninggalkan lokasi pencurian dengan menggunakan sepeda motornya menuju Simpang Empat Pandansari dan menaruh karung plastik yang bersisi ayam tersebut. 

"Karung pelastik itu pun diikat di pohon dekat dengan bangunan bekas kantor SAR," kata AKP Jumadi.

"Kemudian, ayam itu ditinggal pulang sebentar. Namun, tersangka kembali lagi untuk mengambil karung plastik yang berisi ayam tersebut," sambungnya.

Dua ayam tersebut kemudian dijual kepada orang lain dengan harga Rp150 ribu untuk ayam jago jenis white king dan Rp50 ribu untuk ayam betina. 

Kejadian pencurian itu pun sempat dilaporkan oleh korban kepada jajaran Polsek Sanden pada Senin (4/9/2023), yang kemudian tersangka pencurian tersebut baru berhasil diamankan belum lama ini.

Akibat perbuatannya, tersangka TH diancam Pasal 363 ayat 3e KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Nei)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved