Pemilu 2024

Bawaslu Bantul Lakukan Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024

Antisipasi potensi timbulnya pelanggaran Pemilu maka Bawaslu mengutamakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pencegahan.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Bawaslu Bantul
Bawaslu Bantul sedang melakukan antisipasi pelanggaran Pemilu 2024. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Bantul melakukan antisipasi atau pencegahan pelanggaran Pemilihan Umum ( Pemilu ) 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul , Didik Joko Nugroho, menyampaikan, sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI, dalam mengantisipasi potensi timbulnya pelanggaran Pemilu maka Bawaslu mengutamakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pencegahan.

"Satu di antara bentuk pencegahan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Bantul adalah dengan memberikan imbauan kepada seluruh partai politik yang di Kabupaten Bantul untuk menaati ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye," katanya, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: KPU dan Bawaslu Bantul Tanggapi Persoalan Pemasangan Baliho Bacaleg di Pinggir-pinggir Jalan

Didik menjelaskan bahwa menurut ketentuan pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023, partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye. 

Sosialiasi dan pendidikan politik yang sifanya internal itu dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan terbatas dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada KPU Kabupaten serta Bawaslu Kabupaten sebelum kegiatan berlangsung. 

Akan tetapi, Didik mengingatkan bahwa masa kampanye baru akan dimulai dalam beberapa waktu ke depan.

"Masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024," ucap Didik.

Oleh karena itu, dalam kegiatan yang dilakukan oleh partai saat ini dilarang untuk memuat unsur kampanye berupa ajakan untuk memilih.

Lebih lanjut, Didik mengatakan bahwa dalam menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Bantul telah melakukan audiensi kepada beberapa pejabat publik setempat, berupa Bupati Bantul , Wakil Bupati Bantul , hingga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul .

Koordinator Divisi Pencegahan,Parmas dan Humas Bawaslu Bantul , Yasir Alhuda, menyampaikan Bawaslu Bantul juga akan memberikan penguatan program Desa Anti Politik Uang (APU). 

Baca juga: Bawaslu DIY Beri Pemahaman Disabilitas Terkait Pemenuhan Fasilitas Pemilu 2024

"Pada saat ini, di Bantul telah terbentuk 17 Desa APU yang tersebar di 11 kapanewon dan Bawaslu Bantul sudah melakukan koordinasi dengan semua ketua Tim Desa APU yang ada di Bantul untuk pemetaan potensi dan kendala yang dihadapi," katanya. 

Selanjutnya, ke depan akan dirumuskan kegiatan-kegiatan dalam penguatan Desa APU. 

Salah satu titik penguatan Desa APU adalah pemberdayaan kader-kader partisipatif yang berbasis di tingkat dusun untuk menggerakkan kegiatan kampanye anti politik uang. 

"Selain itu, Bawaslu Bantul akan menggandeng perguruan tinggi yang ada di Bantul untuk terjun di wilayah Desa APU dalam program pengabdian Masyarakat," tutup Yasir Alhuda.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved