Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Sidang Pembacaan Eksepsi Terdakwa Lurah Caturtunggal, Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Keliru
Tim penasihat hukum terdakwa berharap majelis hakim melihat dari sisi terdakwa terkait penerapan undang-undang yang diterapkan oleh jaksa.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Lurah Caturtunggal Non Aktif Agus Santoso menantikan proses persidangan di PN Tipikor Yogyakarta, Selasa (12/9/2023).
"Pertama teguran, cabut izin, pengembalian aset lalu proses hukum. Pengembalian aset yang disalahgunakan sudah dikembalikan oleh PT Deztama Putri Santosa kan," terang dia.
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum Triskie Narendra seusai persidangan menyampaikan, pihaknya menghormati upaya penasihat hukum terdakwa terkait pembacaan eksepsi.
Pada Selasa yang akan datang, tim JPU akan membacakan tanggapan atas eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa.
"Kalau substansinya kami akan uraikan disidang tanggapan. Untuk hari ini silakan itu haknya terdakwa menyampaikan itu" tutupnya. ( Tribunjogja.com )
Tags
Eksepsi
tanah kas desa
Lurah Caturtunggal
Tribunjogja.com
Yogyakarta
Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Tipikor
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Dispar DIY Luncurkan Calender of Event, Sport Tourism Terus Dieksplor |
![]() |
---|
Film 1 Kakak 7 Ponakan, Drama Keluarga yang Hangat di Penutupan JAFF 2024 |
![]() |
---|
Festival Angkringan Yogyakarta 2024: Angkat Kuliner Ikonik dengan Sentuhan Modern |
![]() |
---|
Formulasi Kenaikan UMP Mestinya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah |
![]() |
---|
Pemda DIY Ikuti Penjurian Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.