Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Sidang Pembacaan Eksepsi Terdakwa Lurah Caturtunggal, Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Keliru

Tim penasihat hukum terdakwa berharap majelis hakim melihat dari sisi terdakwa terkait penerapan undang-undang yang diterapkan oleh jaksa.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Lurah Caturtunggal Non Aktif Agus Santoso menantikan proses persidangan di PN Tipikor Yogyakarta, Selasa (12/9/2023). 

"Pertama teguran, cabut izin, pengembalian aset lalu proses hukum. Pengembalian aset yang disalahgunakan sudah dikembalikan oleh PT Deztama Putri Santosa kan," terang dia.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum Triskie Narendra seusai persidangan menyampaikan, pihaknya menghormati upaya penasihat hukum terdakwa terkait pembacaan eksepsi.

Pada Selasa yang akan datang, tim JPU akan membacakan tanggapan atas eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa.

"Kalau substansinya kami akan uraikan disidang tanggapan. Untuk hari ini silakan itu haknya terdakwa menyampaikan itu" tutupnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved