Pilpres 2024

Pendaftaran Capres Bakal Dipercepat, Berikut Tanggapan Partai Politik

Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden tengah digodok dan dilakukan uji publik oleh KPU

Editor: Joko Widiyarso
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pilpres 2024. Pendaftaran Capres Bakal Dipercepat, Berikut Tanggapan Partai Politik 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mayoritas partai politik tidak mempermasalkan jika pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dipercepat.

Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden tengah digodok dan dilakukan uji publik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dalam rancangannya, KPU mempercepat pendaftaran pencalonan capres cawapres menjadi 10 Oktober 2023.

Sebelumnya, di PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur pencalonan dimulai 19 Oktober 2023.

Ketentuan baru itu tertuang dalam Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023 yang menyebut kampanye pilpres dimulai 15 hari setelah penetapan paslon.

Pengaturan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Dalam UU 7/2017 kampanye diatur mulai 3 hari setelah penetapan paslon.

Apabila kampanye pemilu tetap akan dilakukan pada 75 hari sebelum hari pemungutan suara, atau tepatnya 28 November 2023 sebagaimana diatur dalam PKPU 3/2022, maka paslon harus sudah ditetapkan pada 13 November 2023.

Berbeda dengan pengaturan sebelumnya di mana calon tetap pilpres baru akan ditetapkan pada 25 November 2023.

Sejumlah partai politik pun merespons soal usulan percepatan pendaftaran Capres dan Cawapres tersebut. Di mana, mayoritas partai politik tak mempermasalkan jika pendafatar tersebut dipercepat.

Selain itu, para parpol ini juga siap mengikuti tahapan percepatan pendaftaran capres dan cawapres asal sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

PDI Perjuangan

PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa bakal mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Termasuk, soal rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2023.

Padahal, di aturan sebelumnya, PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pendaftaran capres cawapres dibuka pada 19 Oktober 2023.

Hal itu disampaikan Hasto saat diminta tanggapannya oleh wartawan soal PKPU majunya waktu pendaftaran Capres dan Cawapres.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved