Pemkot Yogyakarta Targetkan 25 Persen Wajib KTP Beralih ke Identitas Digital Pada Akhir 2023

Ketercapaian IKD menjadi salah satu prioritas yang dikejar untuk mendorong program pemerintah pusat

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi KTP Digital 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta mematok target 25 persen wajib Kartu Identitas Penduduk (KTP) di wilayahnya dapat bertransformasi menuju Identitas Kependudukan Digital (IKD), pada akhir 2023 mendatang.

Ketercapaian IKD menjadi salah satu prioritas yang dikejar untuk mendorong program pemerintah pusat, sekaligus memberi kemudahan terkait akses layanan publik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogya, Septi Sri Rejeki, menyampaikan ketercapaian IKD di wilayahnya sejauh ini baru 2 persen atau sekitar 6 ribu penduduk wajib KTP yang telah terdaftar.

"Program IKD dari Kemendagri sudah berjalan sejak awal 2023, targetnya di Kota Yogya bisa tercapai 25 persen di akhir Desember nanti," katanya, Senin (11/9/2023).

Karenanya, Pemkot Yogyakarta pun menggulirkan upaya percepatan melalui skema jemput bola, dengan mendekatkan pelayanan proses verifikasi IKD ke wilayah, yang dapat diakses seluruh warga secara cuma-cuma, alias gratis.

Aparatur di lingkup kemantren dan kelurahan juga sudah diminta memberikan informasi secara kolektif, mengenai kegiatan perkumpulan warga di wilayah masing-masing, agar petugas Dinas Dukcapil dapat melakukan sosialisasi sekaligus mendaftarkan IKD warga setempat.

"Nanti petugas kami akan datang melakukan jemput bola ke wilayah, agar akselerasi registrasi IKD di Kota Yogya dapat terwujud," tandasnya.

Ke depannya, lanjut Septi, IKD bakal dijadikan syarat untuk mengakses layanan di Mal Pelayanan Publik atau MPP Digital Pemkot Yogyakarta, yang menjadi salah satu pilot project pemerintah pusat. 

Untuk itu, pendaftaran IKD ini menjadi sangat penting, agar data kependudukan warga Kota Yogyakarta tercatat dan terintegrasi dalam database pemerintah pusat.

"Bagi warga yang mengajukan permohonan lewat MPP Digital, harus sudah melakukan verifikasi IKD. Jadi, pendaftaran IKD harus dilakukan, agar hak masyarakat terpenuhi, keamanan data juga terjamin," terangnya.

Adapun pendaftaran IKD bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital, pada perangkat ponsel pintar berbasis Android atau IOS. 

Lalu, lakukan registrasi dengan memasukan data nomor induk kependudukan, email dan nomor ponsel, serta dilanjutkan swafoto untuk verifikasi wajah.

Setelah itu pindai QR Code melalui petugas Dinas Dukcapil dan jika berhasil warga akan mendapat email berisi kode rahasia yang harus dimasukan untuk aktivasi. 

"Untuk verifikasi identitas kependudukan digital, dilakukan oleh petugas Dinas Dukcapil," pungkas Septi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved