Operasional Depo Diperpanjang, Warga Kota Yogya Diminta Tak Buang Sampah Sembarangan

sebanyak 14 depo sampah yang tersebar di wilayah, sudah dioperasionalkan penuh, dengan waktu buka yang lebih panjang dibanding sebelumnya.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Azka Ramadhan
Petugas kebersihan berjibaku mengangkut tumpukan sampah di salah satu tempat pembuangan sementara di Kota Yogya, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aktivitas pembuangan liar sampah di Kota Yogyakarta masih saja dijumpai, meski Pemkot telah menggencarkan rangkaian operasi yustisi.

Bahkan, Rabu (6/9/23) lalu, 30 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dijatuhi vonis denda Rp400 ribu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, melalui sidang tindak pidana ringan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, menandaskan, masyarakat sejatinya tidak ada alasan untuk membuang sampah sembarangan di luar lokasi-lokasi yang telah disediakan pemerintah daerah.

Terlebih, sebanyak 14 depo sampah yang tersebar di wilayah, sudah dioperasionalkan penuh, dengan waktu buka yang lebih panjang dibanding sebelumnya.

"Kalau dulu, kan, depo jam 06.00 atau 07.00 WIB, itu sudah penuh dan ditutup. Nah, sekarang kami lakukan pembukaan dari 06.00-13.00 WIB," jelas Singgih.

"Mungkin masyarakat melihatnya, kok, tutup. Tetapi, ada bagian yang dibuka, karena petugasnya memang berkurang. Masyarakat bisa menaruh sampah yang sudah dipilah, atau residu, ke sana," imbuhnya.

Baca juga: Masih Banyak Warga Kota Yogya yang Nekat Buang Sampah Sembarangan di Pinggir Jalan

Ia pun menyampaikan, kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi tingkat pembuangan sampah di titik-titik terlarang, khususnya di pinggiran jalan.

Ditambah lagi, operasi yang digencarkan Satpol PP juga diharapkan bisa menimbulkan efek jera, sehingga perlahan warga masyarakat jadi semakin tertib.

"Tentu, harapan kami pembuang sampah yang tidak bertanggungjawab ini akan semakin berkurang seiring dilakukannya penegakkan aturan," kata Singgih.

Meski demikian, ia tidak menampik, keputusan untuk menggencarkan operasi yustisi yang berpotensi sanksi tipiring, sejatinya bukan pilihan mudah baginya.

Menurutnya, Pemkot Yogya pun tidak akan menerapkan kebijakan kurang populer semacam itu, seandainya masyarakat tertib memboyong residu menuju depo.

"Makanya, kami mohon pada masyarakat, tidak lagi menaruh sampah di pinggir jalan, tapi kirimlah sampah yang terpilah ke depo terdekat. Jam operasional sudah kita tambah juga sekarang," pungkasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved