Pilpres 2024

KPU Usulkan Pendaftaran Capres dan Cawapres Pilpres 2024 Dimajukan

KPU mengusulkan masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
internet
logo KPU 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan perubahan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024 mendatang.

Adapun rencana usulan ini masih dalam proses penyusuran aturan.

Draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 tersebut rencananya akan dikonsultasikan dengan DPR dan Pemerintah.

Nantinya, setelah disetujui, baru akan disahkan.

Dikutip dari Kompaas.com, dalam draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU mengusulkan masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.

Sebelumnya, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.

 “Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Idham menjelaskan, Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa masa kampanye dilaksanakan sejak 15 hari setelah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta pemilu ditetapkan.

Sementara, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur bahwa masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Jika dihitung, 15 hari sebelum 28 November 2023 jatuh pada 13 November 2023.

“Dengan demikian, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023,” ujar Idham.

Sebelum menetapkan pasangan capres-cawapres, kata Idham, KPU harus melakukan serangkian tahapan lain. Mulai dari pendaftaran kandidat, verifikasi, perbaikan administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan capres-cawapres.

Atas pertimbangan-pertimbangan itu, KPU mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres.

“Nah, KPU merancang tanggal 10 sampai dengan 16 Oktober 2023 (masa pendaftaran capres-cawapres),” jelas Idham.

 Setelah pendaftaran, tahapan pemilu dilanjutkan dengan proses verifikasi, pemeriksaan kesehatan kandidat, hingga penetapan capres-cawapres peserta pemilu.

Namun demikian, jadwal pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 ini masih sekadar rancangan.

Draf rancangan PKPU tersebut akan lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum disahkan.

Idham, rapat antara KPU dengan DPR dan pemerintah bakal digelar dalam waktu dekat.

“Ini kami masih menunggu jadwal resmi untuk mengkuti rapat konsinyering dan konsultasi,” tuturnya.

Berikut jadwal lengkap masa pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 yang tertuang dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden:

1. Pendaftaran

Pengumuman pendaftaran: 7-9 Oktober 2023

Masa pendaftaran: 10-16 Oktober 2023

2. Verifikasi dan pemeriksaan kesehatan

Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi: 10-19 Oktober 2023

Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 10-18 Oktober 2023

Pemberitahuan hasil verifikasi: 14-20 Oktober 2023

Perbaikan atau proses melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon: 16-22 Oktober 2023

Penyerahan hasil perbaikan atau kelengkapan persyaratan administratif: 17-23 Oktober 2023

Verifikasi hasil perbaikan atau kelengkapan persyaratan administratif: 17-24 Oktober 2023

Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan atau kelengkapan administratif: 17-25 Oktober 2023

3. Pengusulan penggantian

Pengusulan bakal pasangan calon penganti oleh partai politik atau gabungan partai politik: 17 Oktober-7 November 2023

Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon penganti: 17 Oktober-10 November 2023

Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif pasangan calon pengganti: 17 Oktober-11 November 2023

Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023

4. Penetapan pasangan calon

Penetapan dan pengumuman pasangan capres-cawapres: 13 November 2023

Penetapan nomor urut pasangan con: 14 November 2023.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved