Predator Anak di Sleman Divonis 16 Tahun
Soal Vonis 16 Tahun untuk Budi Mulyana, Begini Tanggapan Penasehat Hukum
Budi Mulyana alias Omyang alias Papi alias Koko divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Sleman
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Budi Mulyana alias Omyang alias Papi alias Koko, terdakwa kasus pencabulan dan persetubuhan belasan anak di sebuah apartemen di Sleman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat (8/9/2023).
Setelah dicek, didapati disebuah aplikasi chatting di salah satu handphone muridnya yang sedang membahas foto telanjang salah satu korban.
Murid tersebut diduga melakukan transaksi protitusi online atau open BO bersama teman-temannya. Guru tersebut lalu melaporkan temuan tersebut ke Polda DIY.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY dengan melakukan penelusuran dan investigasi.
Mengambil keterangan saksi-saksi maupun saksi korban. Hasilnya, petugas menetapkan tersangka berinisial BM, asal Bantul atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan anak. (rif)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.