Akhir Pelarian Dito Mahendra, 4 Bulan Bersembunyi dari Kejaran Polisi, Ternyata Ada di Bali

Pelarian buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra berakhir di Bali.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com
Siapa Dito Mahendra yang Ditangkap Bareskrim Polri? Pengusaha Pernah Konflik dengan Nikita Mirzani 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pelarian buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra berakhir di Bali.

Pengusaha muda yang ditetapkan menjadi buronan kepolisian sejak 4 bulan silam, tepatnya sejak 2 Mei 2023 lalu ditangkap oleh tim dari Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya di Bali.

Dito ditangkap pada Jumat (8/9/2023).

Saat ini pengusaha muda yang rumahnya sempat digeledah oleh penyidik KPK tersebut dalam perjalanan menuju ke Jakarta.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan buronan kasus senpi ilegal itu ditangkap di Bali.

“Iya benar (ditangkap di Bali),” ujarnya.

Setelah ditangkap, lanjut Djuhandhani, tersangka langsung dibawa ke Jakarta. 

Nantinya akan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Dari penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api yang setelah ditelusuri oleh Polri, sembilan di antaranya berstatus ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Namun, saat itu Dito Mahendra tidak diketahui keberadaannya sehingga terus dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved