Viral Medsos

VIRAL LUCU, Sang Penumpang Duga Sopir Mau Grepe-grepe, Ternyata Nyari Seatbelt

Sebuah foto beredar di media sosial dengan narasi ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang sopir. Jika dilihat dengan seksama,

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
Twitter
Kocak, Penumpang Duga Sopir Mau Grepe-grepe, Ternyata Nyari Seatbelt 

TRIBUNJOGJA.COM - Sebuah foto beredar di media sosial dengan narasi ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang sopir.

Foto tersebut diunggah sebuah akun base di X, nama terkini Twitter.

“Sumpah takut banget masa tadi naik mobil online, sopirnya mau pegang-pegang ke belakang,” tulis sang pengirim, yang diunggah, Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 15:10 WIB.

Tidak diketahui siapa pengirimnya dan impresi foto tersebut mencapai hampir 1 juta.

Foto itu juga di-quote 1.750 kali dan disukai lebih dari 15 ribu orang.

Jika dilihat dengan seksama, sebenarnya, itu sopir hanya ingin mencari seatbelt.

Seatbelt sopir malah dipakai penumpang di belakang.

Baca juga: VIRAL NEWS: Gunung Bromo Kebakaran Lagi, Diduga Gara-gara Pengunjung yang Prewedding

Netizen pun emosi dengan foto tersebut.

“Itu seatbelt-nya lo pake bangsat,” kata salah satu netizen sambil mengumpat.

“Kalau gue jadi sopirnya, gue lilitin itu seatblet ke leher lo sih nder. Kzl gue,” kata yang lain.

“Lu make belt-nya driver njir,” papar yang lain.

“Shareloc nder, tak antemi kon (bagi lokasi, sender, nanti kuhajar kamu),” jelas netizen lain.

Nah, apakah seatbelt itu penting, Tribunners?

Seat belt atau sabuk pengaman menjadi salah satu alat keselamatan terpenting di dalam mobil.

Sabuk pengaman mempunyai peranan penting bagi pengemudi dan juga penumpang, baik yang duduk di depan ataupun belakang.

Di Indonesia sendiri, peraturan terkait kewajiban penggunaan sabuk pengaman hanya berlaku bagi pengemudi dan penumpang di depan.

Sedangkan, untuk penumpang di belakang tidak ada peraturan yang mewajibkan penggunaan sabuk pengaman.

Peraturan soal kewajiban dalam penggunaan sabuk pengaman ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 6.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan."

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved