KPK Periksa Cak Imin Kamis Besok
Pemeriksaan terhadap Cak Imin ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi bagi (TKI di Kemenaker tahun 2012
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar akan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/9/2023) besok.
Pemeriksaan terhadap Cak Imin ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun 2012.
Jadwal pemeriksaan terhadap Cak Imin ini sesuai dengan permintaan bacawapres Anies Baswedan tersebut.
Cak Imin sebelumnya dipanggil oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (5/9/2023) kemarin.
Namun karena agenda lain, Cak Imin meminta pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023).
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (6/9/2023).
Ali mengatakan, penjadwalan ulang pemeriksaan ini sesuai dengan permintaan awal Cak Imin. Penjadwalan ulang ini murni demi efektivitas waktu.
"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," kata Ali.
Baca juga: Komentar Cak Imin Soal Pengusutan Dugaan Korupsi di Kemenaker 2012 Oleh KPK
Baca juga: BREAKING NEWS: Cak Imin Batal Penuhi Panggilan KPK
Dalam kasus ini, Cak Imin diperiksa sebagai saksi.
Menurut Ali, keterangan Cak Imin diperlukan demi mengungkap tuntas kasus korupsi di Kemenaker.
"Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," sebut Ali.
Sejauh ini KPK mengantongi bukti permulaan perbuatan korupsi sejumlah pihak dalam pengadaan tersebut.
Dikabarkan ada tiga orang yang telah dijerat atas kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.
Berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.
PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/httpswwwyoutubecomwatchv7DjBEKb-RcM.jpg)