Berita Kriminal

Tak Ada Hal Meringankan, Pelaku Mutilasi Perempuan di Pakem Divonis Mati

Terdakwa Heru Prastiyo pelaku pembunuhan disertai mutilasi seorang perempuan, dijatuhi vonis mati dalam persidangan yang digelar di PN Sleman

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Mona Kriesdinar
Tribun Jogja/ Setya Krisna Sumargo
Terdakwa Heru Prastiyo, pelaku pembunuhan mama muda yang disertai dengan mutilasi divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (30/8/2023) 

Pihaknya juga menghormati keputusan majelis hakim yang menyatakan tidak ada hal yang meringankan kliennya.

Dalam sidang putusan, Hakim Ketua, Aminuddin menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Majelis hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

Yakni perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat terencana dan matang.

Perbuatan terdakwa juga sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa duka mendalam, hingga menimbulkan trauma bagi keluarga korban, khususnya anak korban.

Di sisi lain, hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved