Berita Kriminal
Tak Ada Hal Meringankan, Pelaku Mutilasi Perempuan di Pakem Divonis Mati
Terdakwa Heru Prastiyo pelaku pembunuhan disertai mutilasi seorang perempuan, dijatuhi vonis mati dalam persidangan yang digelar di PN Sleman
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Mona Kriesdinar
Tribun Jogja/ Setya Krisna Sumargo
Terdakwa Heru Prastiyo, pelaku pembunuhan mama muda yang disertai dengan mutilasi divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (30/8/2023)
Pihaknya juga menghormati keputusan majelis hakim yang menyatakan tidak ada hal yang meringankan kliennya.
Dalam sidang putusan, Hakim Ketua, Aminuddin menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Majelis hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.
Yakni perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat terencana dan matang.
Perbuatan terdakwa juga sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa duka mendalam, hingga menimbulkan trauma bagi keluarga korban, khususnya anak korban.
Di sisi lain, hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Pak Kades Sartono Asal Ngablak Magelang Jual Sapi Bantuan APBN untuk Judi |
![]() |
---|
Mesin ATM di Wates Kulon Progo Nyaris Dibobol Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Gelapkan Empat Sepeda Motor Rental, Pria di Jogja Kini Mendekam di Penjara |
![]() |
---|
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.