Berita Kriminal
Tak Ada Hal Meringankan, Pelaku Mutilasi Perempuan di Pakem Divonis Mati
Terdakwa Heru Prastiyo pelaku pembunuhan disertai mutilasi seorang perempuan, dijatuhi vonis mati dalam persidangan yang digelar di PN Sleman
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Terdakwa Heru Prastiyo pelaku pembunuhan disertai mutilasi seorang perempuan berinisial AI, dijatuhi vonis mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman.
Sebagai infotmasi terdakwa telah dituntut hukuman pidana mati oleh JPU karena dinilai melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP pencurian yang mengakibatkan kematian orang.
Adapun vonis dibacakan oleh Hakim Ketua, Aminuddin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman.
Ayah korban, Heri Prasetyo menyebut keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan harapannya yakni hukuman mati.
Menurut dia, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Heri Prastiyo sangat kejam.
Hukuman mati itu diharapkan bisa memberikan pelajaran kepada para pelaku kejahatan di seluruh Indonesia.
Senada, Kuasa Hukum Korban, Anwar Ari Widodo menilai bahwa vonis mati merupakan hukuman yang tepat.
Terlebih dalam psikologi forensik dinyatakan bahwa pelaku berpotensi melakukan kembali.
Jika seandainya terdakwa menyatakan banding, ia berharap putusannya nanti menguatkan putusan tingkat pertama.
Menanggapi vonis tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa, Sri Karyani mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim.
Mereka pun akan berunding dengan terdakwa maupun dengan keluarga terdakwa.
Sri mengungkapkan bahwa kondisi fisik terdakwa sehat.
Namun secara mental, terdakwa merasa gelisah.
Pak Kades Sartono Asal Ngablak Magelang Jual Sapi Bantuan APBN untuk Judi |
![]() |
---|
Mesin ATM di Wates Kulon Progo Nyaris Dibobol Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Gelapkan Empat Sepeda Motor Rental, Pria di Jogja Kini Mendekam di Penjara |
![]() |
---|
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.