Berita Kriminal

Tak Ada Hal Meringankan, Pelaku Mutilasi Perempuan di Pakem Divonis Mati

Terdakwa Heru Prastiyo pelaku pembunuhan disertai mutilasi seorang perempuan, dijatuhi vonis mati dalam persidangan yang digelar di PN Sleman

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Mona Kriesdinar
Tribun Jogja/ Setya Krisna Sumargo
Terdakwa Heru Prastiyo, pelaku pembunuhan mama muda yang disertai dengan mutilasi divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (30/8/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Terdakwa Heru Prastiyo pelaku pembunuhan disertai mutilasi seorang perempuan berinisial AI, dijatuhi vonis mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman.

Sebagai infotmasi terdakwa telah dituntut hukuman pidana mati oleh JPU karena dinilai melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP pencurian yang mengakibatkan kematian orang.

Adapun vonis dibacakan oleh Hakim Ketua, Aminuddin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman.

Ayah korban, Heri Prasetyo menyebut keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan harapannya yakni hukuman mati.

Menurut dia, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Heri Prastiyo sangat kejam.

Hukuman mati itu diharapkan bisa memberikan pelajaran kepada para pelaku kejahatan di seluruh Indonesia.

Senada, Kuasa Hukum Korban, Anwar Ari Widodo menilai bahwa vonis mati merupakan hukuman yang tepat.

Terlebih dalam psikologi forensik dinyatakan bahwa pelaku berpotensi melakukan kembali.

Jika seandainya terdakwa menyatakan banding, ia berharap putusannya nanti menguatkan putusan tingkat pertama.

Menanggapi vonis tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa, Sri Karyani mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim.

Mereka pun akan berunding dengan terdakwa maupun dengan keluarga terdakwa.

Sri mengungkapkan bahwa kondisi fisik terdakwa sehat.

Namun secara mental, terdakwa merasa gelisah.

Pihaknya juga menghormati keputusan majelis hakim yang menyatakan tidak ada hal yang meringankan kliennya.

Dalam sidang putusan, Hakim Ketua, Aminuddin menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Majelis hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

Yakni perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat terencana dan matang.

Perbuatan terdakwa juga sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa duka mendalam, hingga menimbulkan trauma bagi keluarga korban, khususnya anak korban.

Di sisi lain, hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved