Sembilan Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia Satpol PP saat Ngamar di Sejumlah Hotel di Klaten
Razia pekat itu dilaksanakan oleh Satpol PP dan Damkar Klaten bersama Kodim/0723 serta Dissos P3APPKB, Kamis (31/8/2023).
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sembilan pasangan tak resmi terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah hotel yang ada di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Razia pekat itu dilaksanakan oleh Satpol PP dan Damkar Klaten bersama Kodim/0723 serta Dissos P3APPKB, Kamis (31/8/2023).
Subkoordinator Penindakan, Bidang Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto, menjelaskan razia pekat itu dilaksanakan di sejumlah hotel hingga panti pijat yang ada di Jalan Jogja-Solo di daerah Kecamatan Klaten Selatan, Jogonalan dan Prambanan.
"Kita melaksanakan razia sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sasarannya hotel yang ada di daerah Prambanan," ujarnya saat TribunJogja.com temui usai kegiatan itu.
Menurut dia, dasar hukum kegiatan itu yakni Perda Kabupaten Klaten nomor 27 tahun 2002 tentang larangan pelacuran.
Selain itu, Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan.
Ia menyampaikan, selain sembilan pasangan tak resmi, juga diamankan dua perempuan di dua kamar hotel berbeda.
"Dua wanita ini diduga pasangannya sudah kabur," ulasnya.
Sesuai hasil pendataan dan pemeriksaan PPNS, lanjut Sulamto, semua pelanggar Perda tersebut dikenai sanksi wajib lapor sebanyak 20 kali di Satpol PP Damkar Kab Klaten.
"Khusus 2 wanita yang diduga PSK dipantau dan didalami apabila ditemukan indikasi tindak pidana pelacuran akan diserahkan ke PPSW Wanodyatama Surakarta," ulasnya.
Kemudian, kata Sulamto, sembilan pasangan yang diamankan itu merupakan warga Klaten dan ada juga yang dari luar Klaten.
Pasangan itu terjaring dari enam hotel berbeda.
"Semuanya baru satu kali terjaring razia. Kita imbau pengelola hotel untuk tidak mengizinkan pasangan tak resmi menginap dalam satu kamar," tukasnya. (*)
Kisah Pengemis Tajir Asal Magetan, di Balik Baju Lusuhnya Tersimpan Uang Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Sepekan Operasi, Polda DIY Sita Ribuan Botol Miras |
![]() |
---|
Polres Bantul Akan Gelar Operasi Patuh 14-27 Juli 2025, Ini 7 Pelanggaran Prioritas yang Disasar |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Yogyakarta Sita Ribuan Botol Miras, Pedagang Diproses Tipiring |
![]() |
---|
Satpol PP Bantul Gelar Razia Pengamen dan Pengemis di Piyungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.