Berita Pendidikan Hari Ini
Begini Tanggapan Kampus di DIY tentang Kebijakan Mendikbud Tak Wajibkan Skripsi
Syarat kelulusan mahasiswa sarjana dan pascasarjana di perguruan tinggi yang sebelumnya wajib menggunakan skripsi, tesis, atau disertasi, dihapuskan.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Syarat kelulusan mahasiswa sarjana dan pascasarjana di perguruan tinggi yang sebelumnya wajib menggunakan skripsi, tesis, atau disertasi, dihapuskan.
Dalam standar nasional pendidikan tinggi tahun 2023 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), perguruan tinggi mendapat kemerdekaan untuk memberikan tugas akhir kepada mahasiswa program sarjana dan pascasarjana melalui bentuk lain.
Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai landasan peluncuran Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Pasal 18, 19, dan 20 Peraturan Mendikbudristek tersebut menyatakan, mahasiswa sarjana ataupun sarjana terapan dapat diberikan tugas akhir dalam bentuk selain skripsi, seperti prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis, baik secara individu maupun kelompok.
Baca juga: Tanggapan UGM Tentang Kebijakan Mendikbudristek Tak Wajibkan Skripsi untuk Syarat Kelulusan
Menanggapi hal tersebut, Rektor Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY), Dr. Ir. Setyo Pambudi M.T., menjelaskan pihaknya akan mengikuti aturan yang diberlakukan.
“Selama ini, kami memang menggunakan metode skripsi untuk menilai kelulusan mahasiswa. Terkait kebijakan Mendikbudristek, kami akan dalami dulu bagaimananya,” ujar Setyo kepada Tribun Jogja, Kamis (31/8/2023).
Dia mengatakan, meski banyak program studi (prodi) teknik di ITNY, para mahasiswa tidak diminta untuk membuat prototipe melainkan menulis skripsi.
Dengan begitu, pihaknya bakal menyesuaikan dengan aturan terbaru dari Kemendikbudristek.
“Ada Prodi Teknik Mesin dan Elektro juga, tapi tetap menggunakan skripsi untuk meluluskan mahasiswa,” tuturnya.
Sementara, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Ova Emilia menyambut baik kebijakan Mendikbudristek terkait skripsi yang tidak wajib sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4.
Menurutnya, kebijakan ini juga bisa mengurangi praktik joki skripsi dan melonggarkan aturan di kampus.
Hal tersebut menjadi penting lantaran ada ribuan kampus di Indonesia yang bervariasi.
"Kita punya lebih dari 4 ribu perguruan tinggi di Indonesia dengan variasi yang sangat lebar. Sehingga jangan sampai mungkin, kalau kita bilang skripsi karena itu diwajibkan, terus ada usaha membuatkan skripsi (joki) itu kan enggak ada gunanya akhirnya,” kata Ova.
Adanya praktik perjokian itu, dikatakan Ova, membuat skripsi sebagai tugas akhir hanya menjadi formalitas dan bukan sebuah karya.
Baca juga: Skripsi Lagi Tak Jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa, Ini Tanggapan Mahasiswa di DI Yogyakarta
Ia menerangkan, adanya kebijakan pelonggaran tersebut tidak mengurangi mutu mahasiswa, tetapi juga tidak mengekang kampus.
Ova menyebut, kebijakan itu bisa menegaskan otonomi setiap universitas.
Kampus memiliki cara yang lebih fleksibel untuk fokus pada visi masing-masing tanpa mengurangi mutu para lulusan.
"Iya itu menurut saya mengurangi kekakuan di atas (perjokian). Jadi jangan dilihat hitam putih 'kamu skripsi atau enggak' gitu loh, skripsi itu hanya salah satu (metode kelulusan),” tuturnya.
Catatan Pakar UGM tentang Makan Bergizi Gratis Budget Rp 10 Ribu: Masaknya Dekat Sekolah |
![]() |
---|
PMB PTKIN 2025 Mulai Dibuka, Diikuti 59 Kampus termasuk UIN Sunan Kalijaga |
![]() |
---|
Guru Besar UGM Raih Penghargaan dari Pemerintah Prancis |
![]() |
---|
Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Siswa SD Muhammadiyah Suronatan Antusias |
![]() |
---|
Disdik Sleman Gelar Festival Komunitas Belajar 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.