Berita Gunungkidul Hari Ini

Kejari Gunungkidul Turut Nyatakan Banding atas Vonis AS, Terdakwa Korupsi RSUD Wonosari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul turut menyatakan banding atas vonis Aris Suryanto. Ia divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul turut menyatakan banding atas vonis Aris Suryanto.

Ia divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta atas kasus korupsi RSUD Wonosari yang terjadi di 2015 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Shendy Pradana mengatakan banding disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Bangun Kesetaraan Gender dalam Keluarga Melalui Pola Asuh Yang Tidak Membeda-bedakan

"JPU menyatakan banding atas putusan hakim terhadap terdakwa pada 21 Agustus 2023," ungkap Shendy dihubungi pada Selasa (29/08/2023).

Ia mengatakan JPU menerima putusan hakim untuk terdakwa Aris Suryanto.

Apalagi vonis 4 tahun tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU, yaitu hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Shendy menjelaskan JPU perlu menyatakan banding lantaran Aris juga mengambil langkah serupa.

Apalagi Aris juga berpeluang mengajukan kasasi jika putusan banding yang diajukannya tidak sesuai harapan.

"Kalau kami tidak menyatakan banding, maka juga tidak bisa menyatakan kasasi jika terdakwa mengambil langkah yang sama nantinya," jelasnya.

Shendy mengatakan proses banding akan ditangani hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Panitera Pengadilan Tipikor pun akan melimpahkan seluruh berkas perkara Aris ke Pengadilan Tinggi.

Meski begitu nantinya sidang banding ini tidak hanya akan dilakukan oleh hakim, tanpa kehadiran terdakwa hingga JPU. Kejari Gunungkidul pun nanti akan menerima informasi jika sudah ada putusan.

"Kami sekarang tinggal menunggu hasil putusan bandingnya dari Pengadilan Tinggi," ujar Shendy.

Aris Suryanto sendiri kini berstatus nonaktif dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gunungkidul. Keputusan itu diteken oleh bupati.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan status Aris belum berubah meski sudah ada putusan.

Pasalnya, putusan hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Apalagi Aris juga mengajukan banding dan proses persidangan masih terus berjalan.

"Kami menunggu sampai adanya kekuatan hukum tetap, baru akan mengambil kebijakan," kata Sunawan. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved