Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye yang Dilakukan Sejumlah Kepala Daerah
Pengusutan terhadap dugaan pelanggaran kampanye ini dilakukan terhadap sejumlah kepala daerah yang mengajak untuk memilih partai dan capres
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Video sejumlah kader PDIP uang mengajak warga memilih partai politik nomor urut 3 dan bacapres Ganjar Pranowo yang beredar di media sosial berbuntut panjang.
Video tersebut kini tengah diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu.
Video ajakan untuk memilih PDIP dan Ganjar tersebut beredar luas melalui platform media sosial Twitter/X sejak 10 hari terakhir.
Para kader melakukannya ajakan sambil mengenakan seragam kebesaran partai berlogo banteng.
Namun video itu kini sudah dihapus.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan dugaan pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Bawaslu sudah menerima temuan awal dugaan pelanggaran dan saat ini diproses oleh Bawaslu Surakarta.
“Sudah (temuan awal pelanggaran) sudah masuk di kami, sudah diproses di Surakarta,” kata Bagja saat ditemui di Gedung The Tribrata, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Bagja mengatakan, pengusutan terhadap dugaan pelanggaran kampanye ini dilakukan terhadap sejumlah kepala daerah yang diduga melakukan ajakan untuk memilih pihak tertentu sebelum masuk masa kampanye.
Untuk diketahui, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.
Sedangkan ajakan memilih merupakan unsur utama kampanye menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sedangkan yang video, ini kan ada dua nih, ada dua, yang video tuh bukan hanya Mas Gibran ya, bukan hanya Pak Bobby, nanti jadi kok disasar seperti itu, enggak. Ada di beberapa kepala daerah dan kemudian dalam video itu mengungkapkan ajakan,” ujar Bagja.
“Nah itu yang kami harapkan ini bisa kami lagi lakukan pengkajian dan juga ke depan seperti apa tindakannya jika terbukti melanggar,” katanya lagi.
Ia mengatakan, jika pihak tersebut terbukti bersalah maka akan mendapatkan sanksi.
Lebih lanjut, Bagja mengimbau agar para peserta pemilu baik kepala daerah maupun pejabat pemerintahan tidak melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditentukan.
“Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, ajakan itu tidak diperkenankan, ajakan tidak diperkenankan, mengajak itu tidak diperkenankan. Kemudian, memperkenalkan peserta pemilu sudah saatnya, sudah saatnya dari kemarin,” ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Bawaslu-Selidiki-Dugaan-Pelanggaran-Kampanye-yang-Dilakukan-Sejumlah-Kepala-Daerah.jpg)