Lima Pemakaman di Tirtoadi Sleman Tergerus Proyek Jalan Tol Jogja-Solo

Sedikitnya ada lima komplek pemakaman umum di Kalurahan ini yang tergerus pembangunan jalan tol.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Satu di antara komplek Makam di Padukuhan Kaweden yang tergusur pembangunan jalan tol Jogja - Solo. Alat berat mulai beroperasi di sekitar area makam 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman menjadi titik persimpangan atau junction jalan tol yang dibangun di Yogyakarta.

Banyak lahan, pemukiman warga hingga fasilitas umum yang terdampak proyek pembangunan jalan tol tersebut.

Satu di antaranya adalah komplek pemakaman umum warga.

Sedikitnya ada lima komplek pemakaman umum di Kalurahan ini yang tergerus pembangunan jalan tol.

Yaitu, tiga pemakaman umum di Padukuhan Kaweden dan dua pemakaman umum lainnya masing-masing di Ketingan dan Rajek Lor. 

"Yang terdampak (jalan tol) Jogja- Solo 4, kemudian Jogja- YIA 1 pemakaman.  Semuanya TKD (tanah kas desa)," kata Lurah Tirtoadi, Mardiharto, ditemui Senin (28/8/2023). 

Satu komplek makam yang terdampak jalan tol Jogja- YIA berada di Padukuhan Rajek Lor.

Kepastian ini didapat setelah ada pematokan trase yang menggerus pemakaman di Padukuhan tersebut.

Sedangkan 4 komplek pemakaman umum yang terdampak jalan tol Jogja - Solo paket 2.2 ini berada di Ketingan dan 3 lainnya di Kaweden.

Sejauh ini untuk memindahkan keempat kompleks pemakaman warga itu masih berproses.

Serat palilah untuk memulai kontruksi di lahan TKD tersebut sudah diterbitkan dari Keraton Yogyakarta Hadiningrat.

Namun, sebelum kontruksi dimulai, makamnya perlu dipindahkan terlebih dahulu. 

Mardiharto mengatakan meksipun serat palilah sudah terbit, namun model sewa menyewa lahan TKD yang terdampak jalan tol ini belum sepenuhnya jelas.

Termasuk bagaimana perhitungan kerugian jika di atas TKD berdiri kandang kelompok, tanam tumbuh, bangunan gerbang maupun pemakaman.

Proses pemindahan tersebut, apakah menggunakan taksiran ganti kerugian yang lama atau bagaimana. Itu yang hingga kini masih berproses. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved