Tol Yogyakarta Bawen

Tol Jogja-Bawen Seksi di Sleman Butuh Ekstra Lahan, Konstruksi Capai Sepanjang Ini

Pengadaan lahan jalan Tol Jogja-Bawen seksi 1 berjalan seiring dengan mulai dilakukan pengerjaan konstruksi.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com
Peta terdampak penambahan lahan jalan tol Jogja-Bawen seksi 1 

Tol Jogja-Solo

Peta jalur tol Yogyakarta-Solo yang masuk wilayah Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta
Peta jalur tol Yogyakarta-Solo yang masuk wilayah Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (Tribunjogja.com | Santo Ari)

Puluhan warga di Padukuhan Ringinsari dan Sembego Kalurahan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman belum menyepakati nilai ganti rugi proyek Jalan Tol Jogja-Solo

Warga masih belum setuju karena nominal ganti rugi dinilai terlalu kecil sehingga khawatir tidak bisa kembali untuk membeli tanah.

Atas persoalan tersebut, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) berencana menggelar musyawarah tahap ketiga.

Namun mengenai jadwal waktunya hingga kini belum ditentukan.

Jaka Purwanta, warga Ringinsari Maguwoharjo terdampak tol Jogja- Solo mengungkapkan, pasca musyawarah tahap kedua yang digelar pada 24 Juli lalu, warga yang belum sepakat sempat audiensi bersama BPN, PPK dan KJPP yang difasilitasi DPRD DIY.

Akan tetapi belum ada titik temu. Karena nilai appraisal dianggap sudah maksimal.

Pasca audiensi, dari pihak Kalurahan juga secara persuasif mulai mengundang warga yang masih keberatan untuk melakukan pertemuan.

"Sampai sekarang kami belum menyetujui (nilai ganti rugi) karena harganya belum manusiawi. Kami takut, dengan harga segitu tidak bisa membeli tanah lagi," kata Jaka, Jumat (25/8/2023).

Ada 26 warga Maguwoharjo terdampak Jalan Tol Jogja-Solo yang secara tertulis sudah menadatangani surat keberatan dengan nominal nilai ganti rugi.

Warga yang belum setuju, kata Jaka, sebenarnya lebih dari jumlah tersebut, namun mereka lebih memilih diam karena khawatir sehingga hanya ada 26 orang yang berani membubuhkan tandatangan.

Sekedar informasi, Jaka memiliki luas lahan 257 meter persegi dengan dua bangunan rumah kembar di atasnya yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Solo.

Ganti rugi tanah tersebut dihargai Rp 5,6 juta per meter sedangkan bangunannya semula dihargai Rp 165 juta rupiah sebagai ganti rugi untuk dua rumah.

Total ganti rugi keseluruhan yang diterima Jaka Rp 2,4 miliar. Jaka kemudian komplain dengan nilai appraisal tersebut. Appraisal lalu direvisi,--karena ada sedikit kesalahan perhitungan,--menjadi Rp 336 juta untuk dua rumah kembar milik Jaka

Ternyata bukan hanya milik Jaka yang direvisi. Ada 16 bidang lahan warga di Maguwoharjo yang nilai appraisal-nya direvisi karena ada sedikit perubahan perhitungan. Meski sudah direvisi, warga hingga kini masih keberatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved