CPNS 2023
Rincian Formasi CPNS Kejaksaan Tahun 2023, Tahun Ini Butuh 2000 Jaksa
Kejaksaan RI membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 7.846 formasi pada 2023 ini.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Kejaksaan RI membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 7.846 formasi pada 2023 ini.
Dari jumlah itu, formasi paling banyak untuk posisi penjaga tahanan yakni 2.258 formasi.
Kemudian formasi kedua yang paling banyak adalah pengelola penanganan perkara yakni sebanyak 2.142 lowongan.
Lalu formasi jaksa sebanyak 2000 lowongan dan terakhir untuk formasi petugas pelayanan barang bukti yakni 1.446 formasi.
Jadwal pendaftaran CPNS 2023 sendiri baru akan dibuka pada 17 September mendatang.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI, Hermon Dekristo dalam podcast yang ditayangkan di YouTube Kejaksaan RI mengungkapkan formasi CPNS 2023 ini lebih banyak dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Alhamdulillah, Kejaksaan mendapatkan 7.846 formasi untuk CPNS 2023," kata Dekristo seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (26/8/2023).
Syarat Pendidikan CPNS Kejaksaan 2023
Inilah posisi dan syarat pendidikan CPNS Kejaksaan 2023, dikutip dari Kompas.com:
1. Jaksa
Kualifikasi pendidikan:
- S1 Ilmu Hukum
- S1 Hukum
2. Petugas Barang Bukti
Kualifikasi pendidikan:
- D3 Ekonomi
- D3 Manajemen
- D3 Teknik Informatika
- D3 Akuntansi
- D3 Sekretaris
- D3 Kesekretariatan
- D3 Humas
- D3 Perpajakan
Baca juga: LINK Pendaftaran CPNS 2023: Dibuka 17 September Mendatang, Simak Syarat dan Formasi yang Dibutuhkan
4. Pengelola Penanganan Perkara
Kualifikasi pendidikan:
- SLTA/sederajat.
4. Penjaga Tahanan
Kualifikasi Pendidikan:
- SLTA/Sederajat.
Masih dalam podcast di channel YouTube Kejaksaan RI, Dekristo juga merinci sejumlah syarat khusus bagi pelamar CPNS Kejaksaan 2023.
Berikut syarat khusus CPNS Kejaksaan 2023 seperti yang disampaikan Dekristo:
1. Usia
- Jaksa, maksimal berusia 27 tahun
- Petugas Barang Bukti, maksimal berusia 30 tahun
- Penjaga Tahanan dan Pengelola Penanganan Perkara, maksimal 35 tahun
2. Status
Khusus formasi jaksa diwajibkan belum menikah atau tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.
Di luar formasi jaksa, bagi pelamar yang sudah menikah, diperbolehkan untuk melamar.
3. Nilai
- Lulusan S1: IPK minimal 3.00
- Lulusan D3: IPK minimal 2.75
- Lulusan SLTA/sederajat: nilai ijazah minimal 7.00
4. Akreditasi
Untuk pelamar formasi jaksa yang berasal dari kampus swasta, maka akreditasi perguruan tingginya wajib A.
Sementara untuk perguruan tinggi negeri (PTN), bisa secara secara otomatis masuk kriteria.
5. Nilai TOEFL
Syarat TOEFL CPNS Kejaksaan 2023 berlaku untuk jabatan jaksa dengan nilai minimal 450.
6. Bagi pelamar formasi Penjaga Tahanan, memiliki kemampuan bela diri yang dibuktikan dengan sertifikat, akan menjadi nilai tambah tersendiri.
7. Belum pernah dipidana dan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
8. Tidak menjadi pengurus partai politik.
9. Sehat jasmani dan rohani.
10. Tidak buta warna.
11. CPNS Kejaksaan 2023 terbuka bagi penyandang disabilitas.
12. Memiliki berat badan ideal sesuai dengan BMI.
Body Mass Index atau Indeks Massa Tubuh dihitung berdasarkan berat dan tinggi badan. (*)
Link Pengumuman Kelulusan Seleksi CPNS 2023 di 7 Instansi, Mulai dari Kemenag Hingga Brin |
![]() |
---|
Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2023 di 15 Instansi, Mulai Kemenag, Kejaksaan Hingga MA |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap Penerimaan CPNS Tahun 2023 Setelah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
![]() |
---|
AKSES Laman CAT BKN untuk Daftar Simulasi Ujian Tes CPNS dan PPPK 2023 |
![]() |
---|
LOGIN Laman Daftar SSCASN, Berikut Cara Mencetak Kartu Pendaftaran CPNS 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.