Penerimaan CPNS 2023

LINK Pendaftaran CPNS 2023: Dibuka 17 September Mendatang, Simak Syarat dan Formasi yang Dibutuhkan

Pemerintah akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 17 September 2023.

|
Tribunjogja.com
LINK Pendaftaran CPNS 2023: Dibuka 17 September Mendatang, Simak Syarat dan Formasi yang Dibutuhkan 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 17 September mendatang.

Berdasarkan info yang beredar, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menegaskan, pengumuman seleksi CASN akan mulai diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah pada 16-30 September 2023.

Jadwal rekrutmen CPNS 2023 telah diusulkan melalui Surat Edaran BKN Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang merinci jadwal pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2023. Pendaftaran untuk seleksi CPNS dan PPPK akan dimulai pada tanggal 17 September 2023.

Hal ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah yang membuka lowongan dalam rekrutmen CPNS dan PPPK bulan depan.

Nur Hasan menyebutkan di tanggal 17 September - 6 Oktober 2023 baru seleski pendaftaran CPNS dibuka.

“Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi mulai 17 September sampai 6 Oktober 2023," ujarnya yang dikutip Tribunjogja.com dari laman Kompas.

Nur Hasan menambahkan, pihaknya telah menginformasi terkait jadwal pengadaan seleksi CASN 2023 kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan instansi daerah melalui Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023

Buat Tribunners yang ingin bergabung dengan pemerintah, segera merapat.

Baca juga: INFO Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Catat Jadwal Seleksi dan Lengkapi Persyaratannya!

Cara Mendaftar CPNS 2023

Adapun tata cara melakukan pendaftaran CPNS 2023 yang perlu diketahui. Berikut ini langkah-langkah lengkapnya:

  • Membuat akun di situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Melengkapi informasi NIK, No KK, No HP, dan email aktif
  • Login kembali dengan akun yang dibuat
  • Lengkapi data diri dan unggah pas foto
  • Pilih jenis seleksi CPNS yang akan diikuti
  • Pilih formasi yang akan diikuti dan terbuka
  • Unggah dokumen yang diperlukan atau sesuai dengan ukuran dan format yang ditentukan
  • Periksa kembali kebenarannya dan cetak kartu tersebut
  • Pendaftaran selesai

Adapun Syarat Pendaftaran CPNS 2023

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun untuk pendaftar jenjang SMA/SMK
  • Tidak pernah dikenakan sanksi pidana penjara selama dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, CPNS maupun swasta
  • Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik
  • Tidak pernah menyalahgunakan narkoba
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan
  • Sehat secara rohani maupun jasmani. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI

2 Instansi Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK

Berikut beberapa instansi yang terlibat dalam rekrutmen CPNS 2023:

Dikutip Tribunjogja.com dari laman cpns.kemenkumham.go.id, untuk instansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) membuka formasi CPNS 2023 kali ini 1.015 kursi dan PPPK 1.563 kursi.

Sementara untuk Kementerian Agama RI. Kementerian PAN-RB telah menetapkan alokasi 4.125 posisi untuk berbagai jabatan CPNS dan PPPK di dalamnya.

1. Guru PPPK: 2.296 posisi

2. PPPK Tenaga Kesehatan: 224 posisi

3. Dosen CPNS dan PPPK: 68 posisi masing-masing

4. CPNS Tenaga Teknis: 1.469 posisi


( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved