Berita Kota Yogya Hari Ini
Denda Maksimal Rp50 Juta Menanti Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Yogyakarta
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar pembuang sampah sembarangan di lokasi-lokasi terlarang, bakal digencarkan Satpol PP Kota Yogyakarta
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar pembuang sampah sembarangan di lokasi-lokasi terlarang, bakal digencarkan Satpol PP Kota Yogyakarta.
Proses yustisi pun kembali digalakkan, seiring maraknya perilaku warga masyarakat yang masih saja membuang limbah di pinggir jalan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menandaskan, hingga Agustus 2023, pihaknya sudah menggulirkan tindakan nonyustisi terhadap 171 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Baca juga: Manchester City: Deal Perpanjang Kontrak Bernardo Silva hingga 2026
Namun, seandainya upaya pembinaan dinilai tidak memberikan efek jera, pihaknya pun siap membuka opsi penjatuhan sanksi kepada para pelanggar.
"Jadi, selama ini kami masih melakukan pembinaan nonyustisi. Makanya, yang berulang akan kami proses yustisi. Sejauh ini belum ada yang berulang, setiap pelanggar didata," tegasnya, Kamis (25/8/2024).
"Mereka juga dipanggil ke kemantren masing-masing dan membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatan terlarangnya itu," urai Kasatpol PP.
Terlebih, selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogya Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, penduduk yang membuang sampah di lokasi terlarang bisa dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling tinggi Rp50 juta.
Menurutnya, sejak gerakan zero sampah anorganik diterapkan mulai 1 Januari 2023, sudah ada 4 warga yang dikenakan tindakan yustisi dengan total denda Rp540 ribu.
"Kami berikan edukasi juga, terkait jadwal buka tutup depo, sehingga warga masyarakat tahu, bahwa depo sampah yang ada itu sudah bisa menerima sampah sesuai ketentuan jam operasional," cetusnya.
Sebagai informasi, saat ini, 14 depo sampah di Kota Yogya sudah kembali dioperasikan dan bisa menerima pembuangan limbah dari warga masyarakat maupun penggerobag, atau transporter. Sehingga, ucap Octo, tak ada lagi alasan dari penduduk untuk membuang sampah sembarang, terutama di pinggir jalan.
"Kami tidak sebatas memberikan teguran, tapi para pelanggar juga kami arahkan untuk membuang limbah ke depo-depo terdekat yang mulai beroperasi. Dengan catatan sampahnya sudah dipilah," ucapnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, menuturkan, meski penyisiran terus dilakukan petugas Dinas Lingkungan Hidup, tumpukan sampah di pinggir jalan seakan tidak ada habisnya.
Padahal, 14 depo sampah di penjuru Kota Yogyakarta saat ini sudah dibuka lagi, dengan jam operasional terbatas.
"Ya, 14 depo sudah dibuka dan dilakukan penyisiran di jalan-jalan protokol. Tapi, baru dua jam, sudah muncul lagi (tumpukan sampahnya). Tentunya, ini menjadi keprihatinan kita bersama, ya," terang Singgih.
"Saya mohon sekali ini, Selama ini masih pembinaan. Tapi, kalau pembinaan belum efektif, maka akan kami naikkan ke penindakan, karena di Perda juga sudah jelas, terdapat sanksi itu," pungkasnya. (aka)
Bangun Gedung Baru, Puskesmas Kraton Kota Yogyakarta Segera Direlokasi |
![]() |
---|
Kotabaru Ceria, Upaya Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Bangkitkan Atraksi Malam di Jogja |
![]() |
---|
Sebanyak 80 Bank Sampah di Kota Yogyakarta 'Mati Suri', Diperlukan Upaya Pembinaan |
![]() |
---|
Dukung Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judi Online, Forpi Kota Yogyakarta: Cek Gawai Secara Berkala |
![]() |
---|
Sanksi Tegas Menanti ASN Pemkot Yogyakarta yang Tergiur Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.