Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Update Sidang Korupsi Stadion Sultang Agung, Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Sultan Agung (SSA) Kabupaten Bantul kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/8/2023)
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Sultan Agung (SSA) Kabupaten Bantul , kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (22/8/2023).
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Mujiono SH MH dengan agenda menghadirkan saksi ahli pengadaan Atas Yuda Kandita ST dan Dr Muhammad Arid Setiawan SH MH selaku ahli pidana.
Kuasa hukum terdakwa berinisial BNE, Muhammad Taufiq SH MH didampingi Andhika Prasetyo SH, Riski Dysas Prabawani SH MH mengatakan dalam sidang tersebut ada beberapa hal menarik yang menjadi pertimbangan majelis hakim.
Menurutnya, jalannya sidang yang menghadirkan dua saksi ahli itu membuktikan bahwa dalam kesaksian dari ahli pidana, dakwaan itu harus menjadi rangkaian dari BAP.
Baca juga: Kasus Nota Fiktif Dugaan Korupsi Perawatan Stadion Sultan Agung Bantul
“Sehingga tidak bisa membuat dakwaan tanpa merekonstruksi dari BAP. Artinya, tidak bisa di dalam BAP tidak ada, tiba-tiba di dalam dakwaan itu muncul,” jelasnya, di PN Yogyakarta.
Taufiq menjelaskan, jika muncul hal seperti itu, ahli mengatakan bahwa dakwaan seperti itu merupakan dakwaan yang kabur dan layak untuk dibatalkan.
Sehingga dari awal pihaknya sudah berkesimpulan beberapa saksi yang ada di BAP tidak dihadirkan.
Selain itu, yang menarik bahwa jaksa tidak bisa untuk menentukan siapa tersangka. Tetapi tidak bisa sewenang-wenang, dasarnya harus ada teori yang dibuktikan.
“Teorinya yakni dari proses penyelidikan dan penyidikan apakah orang tersebut berkapasitas sebagai pelaku atau tidak,” terang dia.
Di samping itu, mekanisme seperti ini terminologinya yakni memeriksa administrasinya. Namun, hal itu tidak berada pada wilayah terdakwa.
“Hal itu sesuai dengan realita karena sebelum BNE menjadi terdakwa Stadion Sultan Agung terawat dengan baik, sedangkan kondisi sekarang kurang adanya perawatan,” pungkasnya. ( Tribunjogja.com )
Dispar DIY Luncurkan Calender of Event, Sport Tourism Terus Dieksplor |
![]() |
---|
Film 1 Kakak 7 Ponakan, Drama Keluarga yang Hangat di Penutupan JAFF 2024 |
![]() |
---|
Festival Angkringan Yogyakarta 2024: Angkat Kuliner Ikonik dengan Sentuhan Modern |
![]() |
---|
Formulasi Kenaikan UMP Mestinya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah |
![]() |
---|
Pemda DIY Ikuti Penjurian Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.