Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Update Sidang Korupsi Stadion Sultang Agung, Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Sultan Agung (SSA) Kabupaten Bantul kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/8/2023)

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi SSA memberikan statemen seusai sidang, Selasa (22/8/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -  Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Sultan Agung (SSA) Kabupaten Bantul , kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (22/8/2023).

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Mujiono SH MH dengan agenda  menghadirkan saksi ahli pengadaan Atas Yuda Kandita ST dan Dr Muhammad Arid Setiawan SH MH selaku ahli pidana.

Kuasa hukum terdakwa berinisial BNE, Muhammad Taufiq SH MH didampingi Andhika Prasetyo SH, Riski Dysas Prabawani SH MH mengatakan dalam sidang tersebut ada beberapa hal menarik yang menjadi pertimbangan majelis hakim. 

Menurutnya, jalannya sidang yang menghadirkan dua saksi ahli itu membuktikan bahwa dalam kesaksian dari ahli pidana, dakwaan itu harus menjadi rangkaian dari BAP. 

Baca juga: Kasus Nota Fiktif Dugaan Korupsi Perawatan Stadion Sultan Agung Bantul

“Sehingga tidak bisa membuat dakwaan tanpa merekonstruksi dari BAP. Artinya, tidak bisa di dalam BAP tidak ada, tiba-tiba di dalam dakwaan itu muncul,” jelasnya, di PN Yogyakarta

Taufiq menjelaskan, jika muncul hal seperti itu, ahli mengatakan bahwa dakwaan seperti itu merupakan dakwaan yang kabur dan layak untuk dibatalkan. 

Sehingga dari awal pihaknya sudah berkesimpulan beberapa saksi yang ada di BAP tidak dihadirkan.

Selain itu, yang menarik bahwa jaksa tidak bisa untuk menentukan siapa tersangka. Tetapi tidak bisa sewenang-wenang, dasarnya harus ada teori yang dibuktikan. 

“Teorinya yakni dari proses penyelidikan dan penyidikan apakah orang tersebut berkapasitas sebagai pelaku atau tidak,” terang dia.

Di samping itu, mekanisme seperti ini terminologinya yakni memeriksa administrasinya. Namun, hal itu tidak berada pada wilayah terdakwa. 

“Hal itu sesuai dengan realita karena sebelum BNE menjadi terdakwa Stadion Sultan Agung terawat dengan baik, sedangkan kondisi sekarang kurang adanya perawatan,” pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved