Berita Purworejo

Pemkab Purworejo Alami Defisit Rp4 Miliar di Paruh Pertama 2023

Defisit anggaran tersebut diperkirakan terjadi karena ada penyesuaian belanja daerah dan sejumlah target pendapatan asli daerah (PAD) belum tercapai. 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purworejo, Said Romadhon, saat ditemui usai menghadiri peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Ganesha Conventional Hall, Selasa (22/8/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengalami defisit anggaran sebesar Rp4 miliar pada paruh pertama (semester satu) 2023.

Defisit anggaran tersebut diperkirakan terjadi karena ada penyesuaian belanja daerah dan sejumlah target pendapatan asli daerah (PAD) belum tercapai. 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purworejo , Said Romadhon, mengatakan bahwa defisit adalah hal wajar dalam penganggaran daerah.

Kendati demikian, ia meyakini defisit itu dapat ditutup dengan cara menggunakan pembiayaan. 

"Di antaranya adalah menggunakan sisa lebih perhitungan tahun lalu. Kita coba. Hanya memang harus efisien, efektif, dan terkendali agar di dalam perjalanannya tidak terjadi defisit riil. Karena APBD itu kan pendapatan, ya belanja. Harusnya uang yang didapat daerah, maka dibelanjakan oleh daerah. Tapi kalau belanjanya lebih cepat dari pendapatan bisa terjadi defisit riil," jelas Said kepada Tribunjogja.com , Selasa (22/8/2023). 

Said menyebut telah sepakat dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk berkoordinatif, agar tetap bisa terlayani semua.

Maksudnya, agar mengerem pengeluaran agar pembelanjaan tidak lebih cepat ketimbang pendapatan. 

Meskipun terjadi defisit anggaran, Said menyampaikan pihaknya belum akan mengurangi pembiayaan belanja untuk menekan defisit .

Baca juga: Pemkab Purworejo Komitmen Lindungi dan Penuhi Hak Disabilitas

Sebab, ia yakin defisit tersebut dapat ditangani dengan mengendalikan APBD dan optimalisasi pendapatan. 

"Jadi pendapatan berapapun harus dipungut, baik itu retribusi ataupun pajak. Jangan samai ada tunggakan apapun, jadi masuk semua. Insya Allah kita coba," ujarnya. 

Adapun untuk gaji PPPK di Kabupaten Purworejo , Said menyebut tidak ada masalah.

Semua PPPK di Kabupaten Purworejo telah mendapatkan gaji karena sudah dianggarkan sejak 2022. 

"Gaji PPPK sudah gajian semua, tidak ada masalah. Karena sudah kami siapkan di tahun sebelumnya (2022)," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo , Dion Agasi Setiabudi, mengungkapkan bahwa Kabupaten Purworejo mengalami defisit Rp4 miliar pada semester pertama 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved