Berita Kabupaten Magelang Hari Ini

Kejari Kabupaten Magelang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Rampasan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang memusnahkan barang bukti dan rampasan  dari hasil 78 berkas yang yang telah memiliki putusan inkrah

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Nanda Sagita Ginting
Proses pemusnahan barang bukti di halaman depan Kejari Kabupaten Magelang, Selasa (22/8/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja,Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang memusnahkan barang bukti dan rampasan dari hasil 78 berkas yang yang telah memiliki putusan inkrah (kekuatan hukum tetap) di pengadilan, pada periode Januari-Juli 2023.

Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh sejumlah perwakilan forkopimda dan kepolisian setempat di halaman depan Kantor Kejari Kabupaten Magelang, pada Selasa (22/8/2023).

Adapun, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 3,72334 gram, obat-obatan berbagai merek 4.484 butir, senjata tajam 19 buah, handphone berbagai merek, minuman keras 260 botol, pakaian 77 buah, dan uang palsu.

Baca juga: Bupati Klaten Minta Warga Jaga dan Rawat Betonisasi Jalan 300 Meter Hasil KBMKB di Banyuaeng

"Jadi, di sini memerintahkan untuk barang dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnahan inilah sebagai wujud eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Tjahyo Kusumo usai kegiatan tersebut.

Ia menambahkan, barang rampasan ini berasal dari berbagai jenis tindak pidana mulai dari narkotika 13 kasus, pencurian 13 kasus, perjudian 2 kasus, penganiayan 2 kasus, kesehatan 2 kasus,kekerasan seksual 6 kasus, pengeroyokan 6 kasus, uang palsu 3 kasus.

Kemudian, penipuan 1 kasus, tindak pidana ringan 10 kasus, minerba 1 kasus, UUD Darurat 14 kasus, UU Cipta kerja 1 kasus, UU perlindungan anak 1 kasus.

"Dari kasus tersebut, ada sekitar 27 tersangka," paparnya.

Dilanjutkannya, dengan terlaksananya pemusnahan barang bukti dan narang rampasan diharapkan dapat meningkatkan komitmen bersama.

Terutama,  melakukan pencegahan tindak pidana supaya tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Magelang. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved