Berita Kabupaten Magelang Hari Ini

Pemkab Magelang Naikkan Gaji Badan Permusyawaratan Desa, Ini Besarannya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang memutuskan untuk menaikkan gaji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 2023 ini. 

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Humas Pemkab Magelang
Bupati Magelang saat memutuskan kenaikan gaji BPD di Ruang Cemara Grand Artos Hotel Magelang, Senin (21/8/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang memutuskan untuk menaikkan gaji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 2023 ini. 

Hal ini disahkan dalam Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Penyusunan APBDes Tahun 2023 mengamanatkan kenaikan tunjangan Anggota BPD menjadi bersifat absolut

Adapun, kenaikan gaji untuk Ketua BPD  ditetapkan upah absolut sebesar Rp560.000, wakil Ketua mendapat upah absolut sebesar Rp475.000, Sekretaris Rp420.000 dan anggota BPD sebesar Rp365.000.

Baca juga: Manchester City: Reshuffle Pertahanan Gara-gara John Stones Cedera

Bupati Magelang, Zaenal Arifin mengatakan, keputusan menaikkan gaji karena besarnya tuntutan sebagai BPD di tengah masyarakat. Di antaranya, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa (fungsi legislasi).

Kemudian menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa (fungsi aspirasi) dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa (fungsi pengawasan).

"Saya berharap, dengan adanya kenaikan gaji tersebut, dapat mengambil peran dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa," ujarnya di sela kegiatan di Ruang Cemara Grand Artos Hotel Magelang, Senin (21/8/2023).

Ia pu menerangkan sejarah terbentuknya BPD yang lahir di era reformasi. Saat itu, perannya sebagai agen demokrasi serta memiliki fungsi strategis di desa untuk menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa.

Sehingga roda pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan desa berjalan dengan baik.

Ditambah, keberadaan BPD dikuatkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

"Apabila di cermati, esensi dari UU tentang desa tersebut, pada dasarnya posisi desa dalam kegiatan pembangunan desa sebagai subyek pembangunan,"ungkap dia.

Pada kesempatan yang sama, ia juga berpesan kepada seluruh BPD agar selalu mencermati dan mengawal tahap demi tahap penyelenggaran pemerintahan desa. Mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa  hingga mengawal penyusunan APBdes.

"Serta,ikut mencermati ketentuan tentang Pemilu dan Pemilukada, serta berpartisipasi dalam menjaga kondusifitas pesta demokrasi 2024 dan Pilkades Serentak 2025. Dan, kritis pada setiap munculnya perubahan aturan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah yang terkait penyelenggaraan Pemerintah Desa," tutupnya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved