Pemilu 2024
KPU DIY Tetapkan 681 Orang DCS Bacaleg DPRD DIY untuk Pemilu 2024
KPU DIY telah menetapkan sebanyak 681 calon legislatif (caleg) DPRD DIY dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY telah menetapkan daftar calon sementara (DSC) anggota DPRD DIY untuk Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, mengungkapkan KPU DIY telah menetapkan sebanyak 681 calon legislatif (caleg) DPRD DIY dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
"Setelah dilakukan verifikasi administrasi pada masa perbaikan, yang memenuhi syarat jadi 681 caleg," kata Hamdan, Senin (21/8/2023).
Hamdan mengatakan, pada awal masa pendaftaran tercatat ada 826 caleg yang didaftarkan oleh partai politik peserta Pemilu 2024.
Jumlah tersebut berubah menjadi 821 setelah ada pengurangan jumlah caleg yang diajukan partai politik.
Kemudian setelah dilakukan verifikasi administrasi pada masa perbaikan data persyaratan, jumlah caleg yang memenuhi syarat ditetapkan sebanyak 681 caleg.
Sisanya sebanyak 140 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Yang tidak memenuhi syarat tersebar di delapan partai politik peserta Pemilu," jelasnya.
Usai mengumumkan DCS, KPU DIY akan menanti tanggapan dari masyarakat terkait calon yang diumumkan tersebut.
Pada tahap ini, masyarakat dapat menyampaikan tanggapannya ke KPU DIY.
Misalnya jika masyarakat mengetahui terdapat caleg yang masih berstatus sebagai PNS.
Adapun penyampaian tanggapan masyarakat berlangsung pada 19 Agustus 2023 sampai dengan 28 Agustus 2023 mendatang.
"Misalnya caleg yang masih sebagai ASN atau PNS misalnya itu ada laporan silahkan. Laporan itu akan kami tindaklanjuti dan klarifikasi sesuai kebutuhan dan hasilnya ya bisa dua apakah nanti bisa membatalkan calon atau tidak," jelasnya.
Semua jenis aduan dan tanggapan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPU DIY.
Sehingga masyarakat diharapkan juga turut aktif dan melakukan pencermatan sebagai bentuk pengawasan.
"Mungkin ada masukan dan tanggapan lainnya misalnya soal apakah caleg pernah terlibat tindak pidana. Jadi masukan apapun bisa disampaikan kepada KPU terhadap daftar calon yang diumumkan," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Nomor-Urut-Parpol-Peserta-Pemilu-2024-Hasil-Pengundian-KPU-Total-17-Partai-plus-6-Parpol-Lokal-Aceh.jpg)