Pemilu 2024
KPU Klaten Tetapkan DCS Anggota DPRD dalam Pemilu 2024
Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis kepada KPU Klaten terkait pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten , Jawa Tengah, telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Klaten dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Jumat (18/8/2023).
Masyarakat dapat melihat pengumuman DCS anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilu 2024 di laman resmi KPU Kabupaten Klaten https://kab-klaten.kpu.go.id dan media sosial KPU Kabupaten Klaten .
Baca juga: KPU Klaten Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 971.518 Pemilih
Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Klaten terkait pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilu 2024 dengan menyertakan identitas diri dan bukti-bukti relevan.
Tanggapan dan masukan disampaikan melalui alamat email tekniskpuklaten@gmail.com atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Klaten , Jalan Mayor Kusmanto No 25, Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, pada 19-28 Agustus 2023. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/KPU-Klaten-Tetapkan-DCS-Anggota-DPRD-dalam-Pemilu-2024.jpg)