Pemilu 2024

KPU Kulon Progo Tetapkan 437 DCS Bacaleg untuk Pemilu 2024

Ketua KPU Kulon Progo, Ibah Mutiah, mengatakan penetapan DCS di wilayahnya telah melalui proses yang panjang. 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Sri Cahyani Putri
Penetapan DCS Bacaleg di Kabupaten Kulon Progo oleh KPU setempat di Hotel Ibis YIA Kulon Progo, Jumat (18/8/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) di daerah ini. 

Total, ada 437 DCS bacaleg yang ditetapkan pada Jumat (18/8/2023). 

Ketua KPU Kulon Progo, Ibah Mutiah, mengatakan penetapan DCS di wilayahnya telah melalui proses yang panjang. 

Pada 1-14 Mei 2023 lalu, total ada 550 bacaleg yang diajukan oleh 17 parpol ke KPU Kulon Progo.

Dari jumlah tersebut, bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya 94 orang.

Sementara, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 456 orang. 

Ketika proses pengajuan perbaikan, jumlah bacaleg mengalami penurunan.

Dari 550 menjadi 528 bacaleg, terdiri dari 426 MS dan 102 TMS.

Selanjutnya, terdapat kelonggaran perbaikan bagi bacaleg yang TMS. 

"Dari proses itu, parpol dapat mengajukan perubahan daftar calon. Saat itu, ada 13 parpol yang mengajukan perubahan sekitar 452 orang. Kemudian kita jumlahkan dengan 4 parpol yang tidak mengajukan di perubahan, jumlah calegnya sejumlah 526 orang," jelas Ibah.

"Dari 526 bacaleg yang diverifikasi kembali hasilnya 437 MS dan 87 TMS. Kemudian 437 MS sudah disetujui oleh parpol tadi pagi. Hari ini, DCS ditetapkan 437 orang," sambungnya. 

Selanjutnya, 437 DCS akan diumumkan mulai 19-23 Agustus 2023 baik media cetak maupun elektronik.

Sekaligus diumumkan di 12 kapanewon dan 88 kalurahan/kelurahan.

"Di sini masukan dari masyarakat dibutuhkan sebagai bahan untuk pencermatan daftar calon tetap (DCT). Jika ditemukan tidak memenuhi syarat menurut masyarakat maka kami akan klarifikasi mulai 14 September-3 Oktober 2023. Kita klarifikasi langsung dan parpol bisa mengganti calegnya," terang Ibah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved