Pemilu 2024

KPU Gunungkidul Tetapkan 528 Bacaleg dalam DCS Pemilu 2024

Sebelum DCS ditetapkan, ada 632 bacaleg yang diajukan. Artinya ada pengurangan sebanyak 104 bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi Pemilu 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.

Mereka adalah bacaleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul.

Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan DCS resmi ditetapkan pada Jumat (18/08/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Ada 528 bacaleg dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang masuk DCS," kata Andang.

Sebelum DCS ditetapkan, ada 632 bacaleg yang diajukan. Artinya ada pengurangan sebanyak 104 bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Menurut Andang, ada sejumlah faktor penyebab terjadinya TMS. Namun sebagian besar karena berkas dokumen persyaratan yang tidak lengkap.

"Perubahan jumlah bacaleg juga terkait dinamika di masing-masing parpol," jelasnya.

Dinamika ini terjadi saat tahap perbaikan. Menurut Andang, pada tahap ini parpol melakukan penggantian calon, menukar nomor urut, hingga menukar daerah pemilihan (dapil).

KPU Gunungkidul menyusun DCS sejak Kamis (17/08/2023), persisnya usai Upacara Peringatan HUT ke-78 RI.

Setelah ditetapkan, DCS akan diumumkan ke masyarakat agar ada masukan hingga tanggapan.

"Besok DCS akan kami umumkan ke masyarakat," kata Andang.

Saat tahap pengajuan, ada 645 bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol ke KPU Gunungkidul.

Seiring berjalannya tahapan, jumlahnya berkurang jadi 632 bacaleg hingga menjadi 528 bacaleg yang masuk DCS.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan proses pencalonan anggota DPRD untuk Pemilu 2024 masih cukup panjang.

Sebab parpol masih memiliki kesempatan melakukan perbaikan usai DCS diumumkan.

Perbaikan dilakukan berdasarkan tanggapan dari masyarakat.

"Kesempatan parpol untuk perbaikan masih ada sampai Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan," jelas Hani.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved