Kemenkes Tegur 3 Rumah Sakit Karena Terjadi Praktek Perundungan Terhadap Calon Dokter

Kementrian Kesehatan memberikan teguran kepada tiga rumah sakit karena masih terjadi praktek perundungan terhadap calon dokter.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
iphoba
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kementrian Kesehatan memberikan teguran kepada tiga rumah sakit karena masih terjadi praktek perundungan terhadap calon dokter.

Ketiga rumah sakit tersebut yakni RSUP Hasan Sadikin, RSUP Adam Malik, RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Teguran yang diberikan oleh Kemenkes ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diterima oleh Kemenkes.

Sebelumnya, Kemenkes menerima 91 pengaduan yang masuk melalui Hotline Anti Perundungan Calon Dokter.

Dari 91 aduan,ada 44 laporan dugaan perundungan dan 12 di antaranya sudah selesai proses investigasi.

Dikutip dari Tribunnews.com, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kesehatan, Murti Utami mengungkapkan perundungan yang diterima oleh calon dokter ada tiga jenis.

Yakni perundungan terkait dengan tambahan biaya di luar pendidikan.

"Mayoritas pelaporan kami terima terjadi ada perundungan berupa permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Kamis (17/8/2023) sepeti yang dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Komitmen UGM di HUT ke-78 RI, Pemerataan Akses Pendidikan ke Daerah 3T

Kedua, pelayanan atau penelitian yang tidak seharusnya dilakukan peserta didik atau diberikan tugas lain di luar dari pendidikan.

Ketiga, adalah pemberian waktu jaga yang berlebihan dan di luar batas wajar.

RS yang mendapatkan teguran ini menurut Murti, diminta untuk segera menindaklanjutinya.

Kemenkes RI akan memantau ketat hasil tindaklanjutnya.

Dan jika tidak ada perubahan maka akan segera dinaikkan sanksinya sesuai dengan Instruksi Menteri Kesehatan yang sudah keluar 20 Juli 2023. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved