Persi DIY Sebut UU Kesehatan Belum Sinkron dengan BPJS Kesehatan, Ini Dampaknya
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) DI Yogyakarta menyebut masih adanya ketidaksinkronan antara Undang-undang (UU) Kesehatan Nomor 17
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ardhike Indah
Ketua Persi DIY, Dr. dr. Darwito, SH, Sp.B (K) Onk menjelaskan tentang belum adanya sinkronisasi UU Kesehatan dengan BPJS Kesehatan yang menyebabkan pasien tidak tertangani, Senin (14/8/2023)
Terutama dalam bentuk peningkatan harapan hidup dan terhindar dari kematian karena serangan jantung.
Dia menjelaskan RSA UGM saat ini telah memenuhi standar persyaratan untuk operasional Layanan Cathlab sesuai Permenkes RI No. 91 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler.
Hal ini didukung pula dengan Izin Radiologi Diagnostik dan/atau Intervensional yang dikeluarkan oleh Bapeten, serta dukungan dokter spesialis yang dimiliki RSA UGM dinilai telah lengkap, yaitu dokter spesialis jantung intervensi, dokter spesialis bedah thorax kardiovaskuler, dokter spesialis neuro intervensi, dan dokter spesialis radiologi intervensi. (Ard)
Berita Terkait
Baca Juga
5 Ribu Warga Kota Yogya Dicoret dari Kepesertaan BPJS Gratis |
![]() |
---|
Pemkab dan DPRD Bantul Tetapkan APBD-P 2025, Prioritaskan BPJS dan Infrastruktur |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Rakyat Menengah Atas 19 Bantul Mendapat Jaminan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Pemkab Sleman Wajibkan Peserta BPJS Kesehatan yang Dibayar APBD Faskes Tingkat 1 di Puskesmas |
![]() |
---|
Wamensos RI Sebut Kepesertaan BPJS PBI Non Aktif Akibat Sinkronisasi DTSEN Bisa Direaktivasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.