Asosiasi Kontraktor DIY Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Wilayah
Selain penumpukan sampah di berbagai lokasi, tingkat polusi udara juga naik yang diduga karena maraknya pembakaran sampah
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kondisi darurat sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta menimbulkan sederet masalah. Selain penumpukan sampah di berbagai lokasi, tingkat polusi udara juga naik yang diduga karena maraknya pembakaran sampah.
Sekjend DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) DIY, Yogi Adiningrat mengatakan, sebagai entitas kontraktor yang selama ini mengurusi masalah pembangunan di DIY, pihaknya sangat menyayangkan jika kondisi ini akan kembali terulang dalam setiap periode jika pengelolaannya hanya mengandalkan truk yang membuang sampah seluruh warga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Piyungan, Bantul.
Menurutnya, cara mengelola sampah dengan andalkan TPA Piyungan juga sangat boros karena menghabiskan puluhan miliar tiap tahun namun tidak bisa menjadi solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
TPA Piyungan sudah jelas-jelas overload meskipun sudah ada pengembangan wilayah, namun dipastikan hanya akan bertahan beberapa bulan saja untuk akhirnya penuh lagi.
Sementara, rencana pembangunan TPA Piyungan dengan mekanisme Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang rencananya akan menghabiskan anggaran ratusan miliar, juga sulit untuk diharapkan menjadi solusi bersama.
"Mau berapa ratus miliar habis pun masalah sampah tidak akan selesai kalau tidak diubah paradigmanya. Jangan berharap Piyungan terus. Kalaupun ada anggaran Rp 1 triliun, tetap pada akhirnya pemborosan yang terjadi. Mending uangnya untuk bangun industri yang lain daripada industri pemrosesan sampah jadi listrik yang belum jelas itu," papar Yogi.
Kuncinya menurut Yogi, sesuai UU Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah musti selesai di wilayah masing-masing dulu yakni di level kabupaten dan kota madya.
Dan di level kabupaten itu logikanya juga bukan membuang atau menumpuk sampah di TPA Kabupaten. Melainkan, kabupaten mendirigen peran kalurahan hingga RT/RW untuk menyelesaikan masalah sampah sesuai kapasitasnya.
"Menurut saya, pilihan untuk mengembangkan pendekatan berbasis wilayah dalam pengelolaan sampah di DIY akan bersama-sama mendorong semua stakeholder sampai ke tingkat individu untuk bertanggung jawab terhadap sampahnya,"
"Sehingga masalah sampah jadi masalah peradaban, hidup beradab adiluhung seperti Yogya yang kita bangga-banggakan selama ini. Dan teknologi pemrosesan sampah harus tetap ada, tetapi bukan seperti sekarang logikanya hanya main buang secara instan," papar Yogi.
Baca juga: TPS Go-Sari di Bantul Targetkan di 2024 Bisa Mengolah Sampah Plastik jadi Tali Rafia atau Bola
Dengan mengambil tanggung jawab berbasis wilayah, maka menurut Yogi yang utama adalah seluruh warga DIY berdaya dan tidak tergantung pada TPA Piyungan.
Selain itu, dengan mengadopsi pendekatan berbasis wilayah, dapat mengurangi jarak angkut sampah menuju TPA Kabupaten dan juga TPA Piyungan sebagai pemrosesan akhir.
"Anggaran angkut juga akan berkurang kan. Belum dampak negatif dari pengangkutan jarak jauh seperti emisi gas rumah kaca dan polusi udara," kata Yogi.
TPA Piyungan sebagai tempat pembuangan akhir memiliki potensi untuk menghasilkan polusi tanah, air, dan udara.
Dengan mendiversifikasi pengelolaan sampah berdasarkan wilayah, akan lebih mudah untuk menerapkan teknologi pengelolaan yang lebih ramah lingkungan, seperti daur ulang, kompos, atau metode pengolahan lainnya.
50 Ton 'Sampah Tidur' Per Hari di Kota Yogyakarta Dikondisikan dengan Upaya Pemilahan |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Siapkan Jurus 'Mas Jos' untuk Tekan Produksi Sampah Harian |
![]() |
---|
Dari Limbah Jadi Listrik, Pemda DIY Bersiap Kelola Sampah dengan Teknologi Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Transisi Pengelolaan Sampah, Penumpukan Terjadi di Sejumlah Depo di Kota Yogyakarta |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Terus Berupaya Tekan Volume 70 Ton Sampah Per Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.