Sidang Kasus Mutilasi di Pakem
Alasan JPU Tuntut Heru Prastiyo dengan Hukuman Mati
Heru Prastiyo merupakan terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indriaswari, warga Yogyakarta
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
"Semua unsur dalam dakwaan telah dapat kami berikan, dikarenakan dakwaan ke satu primer telah terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu kami buktikan," kata Jaksa.
Barang bukti dalam perkara ini, di antaranya seperti jam tangan, dompet kulit, kondom, pisau komando bayonet, celana panjang, celana dalam, satu handphone dimusnahkan. Sementara sepeda motor Scoopy berikut STNK-nya milik korban dikembalikan.
Setelah tuntutan dibacakan, Hakim Ketua, Aminudin SH, MH menyampaikan kepada terdakwa, bahwa tuntunannya adalah pidana mati.
Terdakwa maupun Penasehat hukumnya diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Terdakwa berencana mengajukan pledoi pada sidang 22 Agustus mendatang.
"Kamu akan mengajukan permohonan pledoi tertulis atau lisan?," Tanya Hakim kepada terdakwa.
"Tertulis yang mulia," jawab Heru, yang mengikuti persidangan secara virtual..
Penasehat Hukum terdakwa, Sri Karyani SH menyatakan akan berusaha untuk meringankan hukuman terhadap kliennya.
Rencanannya, pembelaan akan disampaikan oleh tim kuasa hukum pada sidang pekan depan.
"Minggu depan dari pihak tim pengacara akan mengajukan pledoi pembelaan apapun itu dan pihak terdakwa tadi juga sudah menyampaikan bahwa dia akan menyampaikan pledoi, baik secara tertulis ataupun lisan, kami dari tim penasihat hukum akan menerima resiko yang paling tertinggi terhadap vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim, dan apapun vonisnya nanti kami akan sangat menghormati keputusan hakim," katanya.(rif)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.