Sidang Kasus Mutilasi di Pakem
Alasan JPU Tuntut Heru Prastiyo dengan Hukuman Mati
Heru Prastiyo merupakan terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indriaswari, warga Yogyakarta
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menuntut mati pelaku mutilasi, Heru Prastiyo alias Putra Dewa dengan hukuman mati.
Heru Prastiyo merupakan terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indriaswari, warga Yogyakarta yang dilakukan di sebuah Wisma Penginapan di Pakembinangun, Pakem pada 19 Maret 2023 silam.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di ruang Sidang I, Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (15/8/2023) tersebut, JPU menyebutkan alasannya menuntut mati pelaku.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai tindakan pembunuhan yang dilakukan terdakwa sudah terencana sesuai surat dakwaan pasal 340 KUHPidana.
Jaksa juga menilai perbuatan yang dilakukan Heru merupakan perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan sehingga layak untuk dijatuhi hukuman pidana mati.
"Perbuatan terdakwa sudah terencana dengan rapi, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang keji dan tidak berperikemanusiaan," kata Jaksa Penuntut Umum, Rina dan Hanifah, dalam sidang tuntutan yang digelar di ruang Sidang I, Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (15/8/2023).
Pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indriaswari, warga Yogyakarta ini dilakukan terdakwa Heru Prastiyo pada Minggu 19 Maret 2023 malam.
Heru menghabisi nyawa Ayu dengan keji di sebuah wisma penginapan di Pakembinangun.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Mutilasi di Pakem Dituntut Hukuman Mati
Semula, keduanya janjian untuk kencan. Dengan posisi membelakangi korban, Heru kemudian memukulkan pipa besi yang telah dipersiapkan ke arah tubuh korban hingga tak berdaya.
Saat posisi korban tidak berdaya, Heru kemudian mengambil pisau dan menyembelih dan memotong-potong tubuh korban.
Di dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta juga, bahwa perbuatan keji pelaku ini sudah direncanakan seminggu sebelumnya.
Tujuan menghabisi nyawa korban, untuk menguasai harta, karena terdakwa terjerat pinjaman online (Pinjol).
Terdakwa Heru sebelumnya didakwa dengan tiga pasal sekaligus. Yaitu, pasal 340 KUHP sebagai pembunuhan berencana. Lalu subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian orang.
Jaksa berpendapat, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana dengan sengaja dan terencana, sebagimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP.
Dakwaan ke satu dalam surat dakwaan, dinilai Jaksa terpenuhi sehingga dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
"Semua unsur dalam dakwaan telah dapat kami berikan, dikarenakan dakwaan ke satu primer telah terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu kami buktikan," kata Jaksa.
Barang bukti dalam perkara ini, di antaranya seperti jam tangan, dompet kulit, kondom, pisau komando bayonet, celana panjang, celana dalam, satu handphone dimusnahkan. Sementara sepeda motor Scoopy berikut STNK-nya milik korban dikembalikan.
Setelah tuntutan dibacakan, Hakim Ketua, Aminudin SH, MH menyampaikan kepada terdakwa, bahwa tuntunannya adalah pidana mati.
Terdakwa maupun Penasehat hukumnya diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Terdakwa berencana mengajukan pledoi pada sidang 22 Agustus mendatang.
"Kamu akan mengajukan permohonan pledoi tertulis atau lisan?," Tanya Hakim kepada terdakwa.
"Tertulis yang mulia," jawab Heru, yang mengikuti persidangan secara virtual..
Penasehat Hukum terdakwa, Sri Karyani SH menyatakan akan berusaha untuk meringankan hukuman terhadap kliennya.
Rencanannya, pembelaan akan disampaikan oleh tim kuasa hukum pada sidang pekan depan.
"Minggu depan dari pihak tim pengacara akan mengajukan pledoi pembelaan apapun itu dan pihak terdakwa tadi juga sudah menyampaikan bahwa dia akan menyampaikan pledoi, baik secara tertulis ataupun lisan, kami dari tim penasihat hukum akan menerima resiko yang paling tertinggi terhadap vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim, dan apapun vonisnya nanti kami akan sangat menghormati keputusan hakim," katanya.(rif)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.