Pemkab Bantul Tak Rekomendasikan Masyarakat Lakukan Pembakaran Sampah, Ini Alasannya

Asap hasil pembakaran sampah dapat memberikan dampak buruk terhadap polusi udara dan mengganggu kesehatan, terutama pernapasan

Dok. Istimewa/ via kompas.com
Ilsutrasi : bakar sampah 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tidak merekomendasikan masyarakat melakukan pembakaran sampah, terutama pada masa darurat sampah.

"Karena ada larangannya. Ada di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang persampahan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho, Minggu (13/8/2023).

Larangan membakar sampah juga tertuang dalam Perda Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

Pasalnya, asap hasil pembakaran sampah dapat memberikan dampak buruk terhadap polusi udara.

Dan jika hal itu tetap dilakukan, maka berpotensi menimbulkan gangguan atau penyakit pada tubuh manusia, satu di antaranya yakni gangguan pernapasan. 

Untuk itu, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan membakar sampah dan merekomendasikan masyarakat untuk memilah sampah organik dan an organik kepada masyarakat. 

Kemudian, pihaknya turut merekomendasikan masyarakat untuk mendaur ulang sampah tersebut menjadi produk bernilai jual.

"Kami juga akan melakukan evaluasi terhadap rekomendasi-rekomendasi itu," tutur dia.

"Intinya, kalau membakar sampah itu tidak kami rekomendasikan," tutup dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved