Cerita Anak Raja Keraton Solo Terlibat Kecelakaan dengan Pemotor di Gapura Gladak, Berakhir Damai

KGPAA Purboyo menabrak sebuah motor di Gapura Gladak, Kota Solo, Rabu (9/8/2023) dinihari lalu.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Tangkapan layar kejadian dugaan tabrak lari di kawasan Gapura Gladag Solo, Rabu (9/8/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SOLO - Mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh anak dari Raja Keraton Pakubuwono XIII, KGPAA Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram, atau yang akrab dipanggil Purboyo menabrak sebuah motor di Gapura Gladak, Kota Solo, Rabu (9/8/2023) dinihari lalu.

Setelah kecelakaan, mobil yang dikendarai putra raja Solo tersebut langsung meninggalkan lokasi kecelakaan.

Sementara korban kecelakaan yang diketahui berinisial H, warga Sragen mengalami luka ringan.

Dikutip dari Tribunsolo.com, ibu korban, Desi Trasariningsih (47) mengatakan anaknya sudah diperiksa oleh dokter di salah satu rumah sakit.

Hasilnya, semua dalam kondisi baik dan hanya mengalami luka lecet saja.

H menurut Desi saat ini sudah menjalani aktifitas seperti biasa.

"Hasilnya bagus, sudah beraktivitas biasa, seperti itu," ujar Desi, kepada TribunSolo.com, Jumat (11/8/2023).

Desi pun mengucap ucap syukur, karena dalam peristiwa tersebut anaknya masih diberikan keselamatan.

Selain itu, ia menjelaskan kondisi sepeda motor milik anaknya mengalami kerusakan di bagian bemper depannya saja.

"Kendaraan yang rusak depan saja, namanya benturan pasti ada yang pecah," lanjutnya.

Kasus kecelakaan yang dialami oleh H ini sebelumnya sempat dilaporkan oleh keluarga H ke polisi.

Laporan itu dibuat untuk keperluan klaim dari pihak Jasa Raharja.

"Laporan sebenarnya tidak, tapi pada akhirnya iya karena untuk Jasa Raharja. Takutnya sebelum pemeriksaan ada sakit yang parah. Dan semua terselesaikan dengan baik," katanya.

Sementara itu, kasus kecelakaan yang melibatkan anak raja Keraton Solo dengan warga Sragen ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan di Mapolresta Solo.

Pihak KGPAA Purboyo dan keluarga H sudah bertemu di Mapolresta Solo untuk menyelesaikan persoalan itu secara restorative justice.

Baca juga: Pemilik Salon Ditemukan Tewas Dalam Kondisi Telanjang, Ada Luka Lebam di Leher dan Tubuhnya

Kuasa hukum KGPAA Purboyo, KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat mengatakan kliennya mengakui bila ia yang malam itu mengendarai Pajero dan menabrak pengendara motor.

Ia mengaku tidak berhenti karena takut dengan adanya massa yang berkumpul di sana.

Ia mengaku secepatnya masuk ke Keraton Solo, lalu minta bantuan penjaga di Keraton.

Namun, menurut pengakuannya, saat pihak Keraton Solo mendatangi lokasi, korban sudah dibawa ke rumah sakit.

"Setelah sesampainya di Keraton. Gusti memberitahu keamanan yang sedang berjaga untuk mengantar ke tempat kejadian. Namun setelah sampai di TKP korban sudah tidak ada," ujarnya, Jumat (11/8/2023).

Ferry mengklaim KGPAA Purboyo meninggalkan lokasi bukan dengan maksud melarikan diri.

Ia menjelaskan, saat kejadian tersebut dilihat dari CCTV, terjadi benturan dan belasan orang langsung mendekati korban.

Adapun KGPAA Purboyo langsung menuju ke dalam Keraton Solo.

"Begitu masuk di Gladak, Gusti pun sudah menyampaikan kepada satgas di keraton, menyampaikan bahwa baru saja terjadi kecelakaan," ujar Ferry, kepada TribunSolo.com, Jumat (11/8/2023).

Saat itu, Ferry mengklaim kliennya meminta bantuan penjaga Keraton Solo agar segera ke TKP untuk menolong korban.

Sementara kliennya sendiri kemudian masuk ke keraton.

"Nah ketika kembali ke TKP, ternyata (korban) sudah tidak ada. Sudah ada yang membawa ke Yarsi Gemolong," tuturnya.

Selang satu hari, Ferry menjelaskan menemukan nomor handphone keluarga korban.

Kurang lebih 1x24 jam, pihaknya lantas menemui keluarga korban pada Kamis (10/8/2023) sekira pukul 11.00 siang.

"Kami menemui keluarga korban, dari pukul 11.00 hingga pukul 14.00, berbicara kemudian melihat kondisi korban. Kondisi alhamdulillah baik dan sedang perawatan jalan," terangnya.

"Jadi dalam hal ini, tidak benar kalau seandainya gusti itu di katakan tabrak lari," tandasnya.

Pihak KGPAA Purboyo mengatakan, kasus tabrak lari ini sudah diselesaikan lewat restorative justice, alias cara kekeluargaan.

Korban juga sudah menarik laporannya ke kepolisian. (*)

 

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved