Pak Kades Aniaya Selingkuhannya Gara-gara Korban Ingin Akhiri Hubungan Terlarangnya

Korban berinisial SL (43) tersebut dianiaya oleh JM (43), Kades Kades Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Buru Selatan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kolase Tribunnews.com
Seorang kepala desa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, menganiaya menganiaya wanita yang menjadi selingkuhannya. Kini terancam dipenjara selama 5 tahun. 

TRIBUNJOGJA.COM, BURU SELATAN - Gara-gara tak mau melanjutkan hubungan terlarangnya, seorang perempuan di Kabupaten Buru Selatan, Maluku dianiaya oleh selingkuhannya sendiri hingga tak sadarkan diri. 

Korban berinisial SL (43) tersebut dianiaya oleh JM (43), Kades Kades Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Buru Selatan.

Penganiayaan itu dilakukan oleh JM pada Rabu (9/8/2023) lalu di Pantai Masnana.

Setelah dianiaya, korban SL ditemukan bersimbah darah di kosnya.

Kasus penganiayaan itu akhirnya dilaporkan oleh korban ke polisi.

Pelaku kemudian langsung ditangkap dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kronologi

Dikutip dari Tribunnews.com, Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar mengatakan, penganiayaan bermula saat pelaku mendatangi tempat tinggal korban, pada Rabu (9/8/2023) malam.

Kedatangan pelaku ke kos korban untuk mengajak SL kencan.

Selama ini SL dan JM berselingkuh.

JM sendiri sudah memiliki istri.

Sesampai di kos korban, JM kemudian bertemu dengan rekan korban.

Saat itu pelaku bertanya kepada rekan korban, di mana posisi SL.

Baca juga: Cerita Warga Hawaii Terjebak di Tengah Badai Api Kebakaran Hutan, Api Hanguskan Mobil-mobil Penduduk

Teman korban pun menjawab bahwa korban sedang mandi.

"Pelaku datang dan menanyakan keberadaan korban kepada temannya, karena dijawab sedang mandi, dia langsung pergi, " kata Agung kepada TribunAmbon melalui Whatsapp, Kamis (10/8/2023).

Tak lama berselang, pelaku kembali lagi ke kos korban yang mana saat itu SL sudah selesai mandi.

JM lalu mengajak SL pergi untuk kencan.

Namun ajakan itu ditolak oleh korban.

Akhirnya, pelaku pun menarik paksa korban ke arah Pantai Masnana.

Saat pelaku pergi, kata Agung, saksi juga pergi untuk membeli makan.

Namun saat saksi kembali, korban sudah tak sadarkan diri dengan kondisi berlumuran darah.

"Diduga kejadian penganiayaan terjadi disana karena dari keterangan pelapor setelah korban pergi, dirinya juga pergi membeli makan, tetapi saat balik di kos ternyata korban sudah tidak darkan diri dengan berlumuran darah," ucap Agung.

Pelaku Ditangkap

Pelaku pun langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Buru Selatan.

Ternyata, pelaku tega menganiaya korban lantara kecemburuan.

SL dianiaya juga karena enggan meneruskan perselingkuhan tersebut.

"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Agung Gumilar kepada TribunAmbon.com, Kamis (10/8/2023).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

"Kita sudah tetapkan JM ini sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, JM juga terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan," ucap Agung.(*)

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved